Bayi Ditemukan di Mesin Cuci dan Meninggal, Terungkap Pengakuan Sang Ibu yang Membuang Bayi
Polresta Palembang menahan ST, pelaku pembunuhan bayinya dengan cara dimasukkan ke dalam mesin cuci.
Balita ini sempat sehari dirawat di Puskesmas Ngawi Purba, dan pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB korban dinyatakan meninggal.
Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019) siang, kasus ini terbongkar saat warga memandikan jenazah, dan melihat wajah, kepala, serta punggung korban terdapat luka memar.
Warga kemudian melapor kepada pihak kepolisian.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan beberapa saksi, bisa kita simpulkan bahwa pelakunya adalah orangtuanya sendiri atau ayahnya sendiri, inisial MJ yang melakukan penganiayaan sehingga anak kandungnya meninggal dunia," kata Pranatal.
Dia menuturkan, saat ini Muhammad Juniarto yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti visum terhadap tubuh korban dan juga keterangan saksi.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kita akan terapkan pasal 75 undang -undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata nya.
Pranatal menambahkan, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari psikiater untuk memeriksa tersangka. (rbp)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengakuan Ibu Menaruh Bayinya di dalam Mesin Cuci hingga Meninggal Dunia