Berita Sampang
Dendam Ditegur Saat Mengambil Daun Nangka, Pria di Sampang Ajak Temannya Mencuri Sapi Milik Korban
Aksi pencurian sapi yang dilakukan pelaku berawal dari dendam kepada korban karena kasus pencurian daun nangka.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Aksi pencurian sapi yang dilakukan pelaku berawal dari dendam kepada korban karena kasus pencurian daun nangka
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap pria bernama Solihutdin warga Dusun Sargading, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Pria itu ditangkap anggota Polres Sampang karena mencuri sapi milik tetangga sendiri.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, pencurian sapi itu dilakukan pelaku lantaran memiliki dendam pada korban.
• Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Pemohon Pembuatan Kartu Pencari Kerja di Pamekasan Tak Meningkat
• Hujan Diprediksi Akan Turun Pertengahan November, BPBD Sampang Imbau Warga Waspada Bencana Longsor
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dendam tersebut berawal karena sebelumnya Solihutdin pernah mengambil sejumlah daun nangka milik korban
"Saat Solihutdin sudah mengambil beberapa daun nangka, pemilik atas nama Mudik menegurnya," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Senin (11/11/2019).
"Sehingga dia jengkel kemudian dendam," sambung dia.
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, dalam aksinya Solihutdin mengajak satu rekannya, yakni Abdul Azis.
Keduanya beraksi sekitar pukul 22.00 malam.
"Kedua pelaku mengambil satu ekor sapi dengan cara merusak gembok dan memotong tali dengan menggunakan sebilah celurit," ungkapnya.
• Jalanan di Sampang Madura Banyak yang Rusak dan Memakan Korban Jiwa, Warga Minta Segera Diperbaiki
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, sebelumnya, Solihutdin juga pernah melakukan pencurian sapi.
Kedua pelaku mendapatkan dua ekor sapi dan menjualnya dengan hasil Rp13 Juta.
"Satu ekor sapi hasil curian yang pertama laku Rp 5 juta, sedangkan kasus ini laku Rp 8 juta," tuturnya.
Barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisisan Polres Sampang berupa, gembok yang dirusak dan tali yang dipotong oleh kedua pelaku.
"Akibat dari ulahnya kedua pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.
• Pemkab Pamekasan Terbitkan Kartu Identitas Anak, Ini Fungsi dan Kegunaan KIA untuk Para Pemegangnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/pelaku-kasuspencurian-sapi.jpg)