Istri Restui Suami Hubungan Badan, Inilah FAKTA SEBENARNYA Pembunuhan Wanita Penjaga Warung Remang2
Hal tak bisa terjadi saat anak dan istri merestui suami berhubungan badan dengan wanita penjaga warung remang-remang yang makan tumbal nyawa.
Penulis: Ignatia Andra | Editor: Mujib Anwar
"Karena perselisihan seusai berhubungan intim, pelaku menghabisi nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (13/11/2019).
Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
Ditangkap di Jakarta
Seorang tersangka berhasil diringkus di Jakarta pada Minggu (10/11/2019) di sekitar Pasar Senen.
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, pelaku tidak hanya satu orang.
Namun, sebanyak tiga orang yakni suami, istri dan anaknya.
"Pelaku ada tiga orang dan mereka merupakan satu Keluarga, ketiganya punya peran masing-masing," paparnya, melalui sambungan telepon, Senin (11/11/2019).
Diterangkan AKBP Kristanto, anak dan Istri pelaku diamankan petugas Sabtu (9/11/2019) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"Dari informasi anak dan istri siri pelaku, petugas bergerak ke Jakarta," jelasnya.
Peran Para Pelaku
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan pelaku yang merupakan satu keluarga ini memiliki peran masing-masing dalam kasus kematian seorang wanita penjaga warung di Pemalang.
Menurut AKBP Kristanto, sang eksekutor merupakan kepala keluarga berinisial IR.
"Sementara Istri pelaku berinisial C melucuti pakaian korban, serta membuang barang bukti, " ucapnya.
Tak hanya Istri pelaku, menurut Kapolres Pemalang, anak pelaku berinisial OW ikut dalam tindak kriminal itu.
"Anak pelaku menjual telepon genggam korban usai kejadian, uangnya untuk membiayai pelaku berangkat ke Jakarta," katanya.