Joki Balap Liar Ditahan

Jadi Tersangka Balap Liar Sidoarjo, Pembalap Profesional Adi Ucil Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Balap Liar di Sidoarjo, Pembalap Profesional Adi Ucil Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/M TAUFIK
Aditya Rifky L alias Adi Ucil - Kini setelah resmi menjadi tersangka Balap Liar di Sidoarjo, Pembalap Profesional ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. 

Jadi Tersangka Balap Liar di Sidoarjo, Pembalap Profesional Adi Ucil Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Aditya Rifky L alias Adi Ucil, pembalap profesional yang menjadi joki balapan liar di Sidoarjo terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ini setelah Polresta Sidoarjo resmi menetapkannya sebagai tersangka balapan liar yang menutup Jalan Raya Trosobo Sidoarjo, Jumat (15/11/2019).

Bersamaan dengan ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menahan Adi Ucil dan menjebloskannya ke dalam penjara.

Tak hanya menjadi joki balap liar, dalam aksinya saat balapan liar tersebut, Adi Ucil yang berasal dari Pasuruan ini juga menabrak penonton hingga terluka parah.

Video balapan liar yang dilakukan Joki Ucil bahkan sempat viral di media sosial alias sosmed.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Eko Iskandar mengatakan, akibat perbuatannya Adi Ucil pembalap profesional yang menjadi joki balap liar di Sidoarjo dijerat dengan pasal 311 ayat 3 dan atau 311 ayat 4 Undang-undang lalu lintas.

''Dia ( Adi Ucil ) terancam hukumannya maksimal 10 tahun penjara,'' tegasnya.

Menurut AKP Eko Iskandar, penahanan Adi Ucil dimaksudkan untuk memudahkan penanganan kasus balapan liar di Sidoarjo lebih lanjut.

''Selain itu, juga untuk pengembangan perkara kasusnya,'' tandasnya.

Tak hanya menahan Adi Ucil, polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai Adi Ucil untuk balapan liar di Jalan Raya Trosobo dan sempat menabrak penonton balap liar di Jalan Nasional tersebut.

''Selain masalah balap liar, kami juga sedang mendalami unsur pidana dalam perkara balapan liar ini. Termasuk perjudian yang ada dalam aksi balap liar tersebut,'' pungkas AKP Eko Iskandar. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved