Berita Malang
Pelarian DPO Kasus Pencurian Berakhir di Kantor Polisi, Dapat Hadiah Timah Panas usai Buron 2 Tahun
Pelarian LM (41) dalam kejaran polisi berakhir setelah dua tahun lamanya bersembunyi di rumah kerabatnya.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pelarian LM (41) dalam kejaran polisi berakhir setelah dua tahun lamanya bersembunyi di rumah kerabatnya
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pria berinisial LM (41) akhirnya tertangkap.
Warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu, telah menjadi DPO polisi selama 2 tahun terakhir.
LM pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dengan tiga rekannya.
• Cinta Ditolak Anak Pak Lurah, Pemuda ini Beli BBM Pertamax Lalu Bakar Mobil Toyota Avanza
• Nenek Sempat Kaget dan Bertanya-Tanya Rumahnya Didatangi Polres Pamekasan, Suasana Berubah Jadi Haru
• Parkir di Tempat Terlarang, Ban Mobil Merah Milik Warga di Kota Malang Dikempesi Personel Gabungan
Dua orang sudah tertangkap dan satu lagi masih dalam pencarian.
Kawanan maling tersebut, kala itu melancarkan aksinya di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
"Tersangka merupakan DPO dari tahun 2017," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
"Selama ini tersangka melarikan diri ke Desa Karangpatihan, Kecamatan Bolong, Kabupaten Ponorogo," sambung dia.
"Kami tangkap di sana hari Rabu (13/11/2019) lalu," imbuhnya.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan, kawanan maling itu saling berbagi peran saat melancarkan aksinya dan semuanya membawa senjata tajam celurit.
• Awal Musim Penghujan, Warga Perumahan Joyogrand Kota Malang Mengeluh Krisis Air Sejak Beberapa Hari
• Satlantas Polres Malang Kota Tambah Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Malang, Ini Persiapannya
Tersangka LM berperan menyekap korban penghuni rumah, sehingga kawannya yang lain bisa leluasa menguras harta korban.
"Modus operandi, mereka masuk ke dalam rumah korban. Pelaku mengancam akan menyakiti korban apabila berani melawan," ucap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
"Wlhasil mereka menggasak uang sebesar Rp 30 juta. Lalu perhiasan berbagai macam seberat 50 gram," kata mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.
Selain uang dan perhiasan, pelaku juga menggasak sepeda motor Honda Vario warna merah nopol N 3642 IQ milik korban.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, petugas melakukan tindakan tegas dengan memberi hadiah tembakan di kaki tersangka karena sebuah alasan.
"Karena melawan akhirnya kami berikan tindakan tegas," beber AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
• Motor Honda Beat Warga Surabaya ini Hilang Digondol Dua Pria Misterius, Padahal Sudah Dikunci Setir
• Kecelakaan Maut Libatkan Pengendara Motor Honda CBR dan Yamaha Mio, Satu Orang Tewas dalam Perawatan

Tersangka kini hanya bisa meratapi buah kejahatannya selama ini.
Akibat perbuatannya, LM dikenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka LM mengaku mendapat bagian Rp 3 juta dari aksi pencurian yang dilakukan bersama temannya.
LM mengaku, selama ini bersembunyi di rumah adiknya yang berlokasi di Kabupaten Ponorogo.
"Peran saya mengamankan atau menyekap keluarga korban," ungkap dia.
"Jadi yang lain bisa menjarah barang berharga milik korban. Kami semua bawa celurit," ujar pria pekerja serabutan yang sudah memiliki 2 anak itu. (ew)
• Rekomendasi Tempat Favorit di Jogja, Mulai Taman Sari hingga HeHa Sky View, Spot Foto Instagramable
• Sopir Truk Bermuatan Sirtu Kena Tilang saat Melintas di Depan Pasar Kolpajung, Dituduh Langgar UU