Pilkades Serentak

Setelah Supadi Tumbangkan Tiga Lawannya di Pilkades Kediri, Pilkades Desa Tarokan Digugat ke PTUN

Setelah Supadi Tumbangkan Tiga Lawannya di Pilkades Kediri, Pilkades Desa Tarokan Digugat ke PTUN Surabaya

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
net via TribunJogja.com
Ilustrasi - Setelah Supadi Tumbangkan Tiga Lawannya di Pilkades Kediri, Pilkades Desa Tarokan Digugat ke PTUN Surabaya 

Setelah Supadi Tumbangkan Tiga Lawannya di Pilkades Kediri, Pilkades Desa Tarokan Digugat ke PTUN Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Pemilihan kepada desa ( Pilkades ) di Desa Tarokan, Kabupaten Kediri berbuntut panjang.

Ini setelah dilayangkannya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara / PTUN Surabaya.

Gugatan telah didaftarkan pengacara Ander Sumiwi SH dengan nomor perkara 154/G/2019/PTUN.Sby tanggal 15 November 2019.

Gugatan ke PTUN diajukan karena panitia Pilkades Desa Tarokan menetapkan Supadi sebagai calon kades yang berhak dipilih.

Padahal, status Supadi saat ditetapkan sebagai calon kades masih menjalani masa hukuman dan ancaman hukumannya pasal 363 ayat 1.

"Berkas gugatan kita bisa diterima karena telah memenuhi syarat untuk disidangkan," tandas Ander Sumiwi kepada Surya (Grup Tribunmadura.com ), Sabtu (16/11/2019).

Diungkapkan, pihaknya sudah mengajukan keberatan dan banding keberatan kepada pihak panitia Pilkades.

Namun tergugat tetap bersikukuh menyatakan proses verifikasi telah sesuai aturan dan prosedur.

Supadi dijatuhi hukuman PN Nganjuk dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.

Supadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat untuk keperluan menikah lagi.

Namun majelis hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani.

Kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 bulan.

Pilkades Desa Tarokan di Kabupaten Kediri digelar pada 30 Oktober 2019.

Pilkades diikuti oleh empat calon, masing-masing, Darno, Supadi, Bambang Suhartono dan Nur Kholip.

Hasil Pilkades dimenangkan oleh Supadi dengan perolehan suara mencapai 5.738.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved