Berita Sumenep

Harga Diri Tercabik di Fitnah Jadi Tersangka Pencabulan, Pria Dungkek Sumenep ini Lakukan Pembalasan

Harga Diri Tercabik Usai di Fitnah Jadi Tersangka Pencabulan, Pria Sumenep Madura ini Lakukan Pembalasan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Agus Sairi (paling kiri) dan keluarga korban dugaan pencabulan berinisial S (kaos hitam) saat dipertemukan oleh kuasa hukumnya di Polres Sumenep, Selasa (19/11/2019). 

Harga Diri Tercabik-cabik di Fitnah Jadi Tersangka Pencabulan, Pria Kecamatan Dungkek Sumenep Madura ini Melawan dan Lakukan Pembalasan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Agus Sairi, warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura ini akhirnya buka suara dan bicara blak-blakan ke publik.

Ini setelah pria 39 tahun tersebut diduga menjadi korban fitnah yang dilakukan oleh keluarga Haji Ghufron, guru di sekolah swasta Kecamatan, Pualau Giliyang yang diduga merupakan tersangka pencabulan terhadap salah satu muridnya berinisial S (14).

Keluarga dari Haji Ghufron ini diduga telah mempermalukan nama baik Agus Sairi.

Sebab Agus Sairi disebut-sebut telah melakukan cabul terhadap S.

Sehingga, Agus Sairi telah dilaporkan ke pihak Polres Sumenep.

"Padahal, saya tidak pernah melakukan itu, dan ini telah mempermalukan nama baik saya pada masyarakat," tegas Agus Sairi dengan nada kecewa, Selasa (19/11/2019) di Markas Polres Sumenep.

Bahkan katanya, pihaknya menjadi terlapor pertama dalam kasus tersebut.

Versi Agus Sairi, korban S ini ditekan oleh tersangka Haji Ghufron untuk mengakui perbuatan cabul terhadapnya.

Sehingga dihadapan penyidik, awalnya S mengaku telah dicabuli oleh Agus Sairi.

Namun, penyidik tidak menemukan bukti apapun.

Bahkan, pada akhirnya Haji Ghufron yang diamankan polisi, karena dalam laporannya korban S juga menyebut tersangka Haji Ghufron sebagai pelaku cabul juga.

Helmi Fuad, Kuasa Hukum Agus Sairi ini membenarkan, jika Agus Sairi ini telah menjadi korban fitnah dari keluarga tersangka Haji Ghufron.

"Agus Sairi ini menjadi korban fitnah, korban S ditekan oleh Gufron agar menyebut Agus ini sebagai pelaku cabul dalam laporan kepada polisi.

Tapi polisi rupanya tidak menemukan bukti," kata Helmi Fuad pada TribunMadura.com.

Saat ini, korban S dan Agus Sairi telah bertemu dan sepakat berdamai.

Bahkan mereka juga sepakat untuk mencabut laporan ke polisi.

"Karena faktanya memang pelaku cabul itu adalah Haji Ghufron yang saat ini telah ditahan oleh Polres Sumenep," tegasnya.

Agus Sairi melalui kuasa hukumnya meminta agar Haji Ghufron meminta maaf kepadanya dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercabik-cabik di mata Masyarakat.

"Jika tidak meminta maaf, kami akan melaporkan Haji Ghufron dan keluarganya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi IT," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban S, Kamarullah berharap, dengan adanya pencabutan laporan kasus tersebut segera dihentikan oleh penyidik Polres Sumenep.

"Karema ini kan sudah ada pencabutan laporan, maka kami berharap penyidik bisa menghentikan proses kasus ini. Karena dua belah pihak sudah damai," papar Kamarullah.

Diketahui sebelumnya, terjadi pencabulan oleh oknum guru/ustaz bernama Haji Ghufron terhadap muridnya berinisial S (14).

Haji Ghufron telah diamankan polisi dengan dasar laporan korban.

Sebab korban telah dicabuli dan disetubuhi puluhan kali disejumlah tempat.

Korban dan pelaku merupakan warga Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Madura.

Dalam laporannya, korban melaporkan dua orang pelaku yakni Agus Sairi sebagai terlapor 1 dan Haji Ghufron sebagai terlapor dua.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved