Berita Nganjuk
Mantan Pamong Desa Minta Pilkades Nganjuk Ditunda, Akui Dicurangi Namanya Dicoret Jadi Calon Kades
Mantan perangkat Desa Pacewetan menuntut agar Pemkab Nganjuk menunda pelaksanaan Pilkades Serentak.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Mantan perangkat Desa Pacewetan menuntut agar Pemkab Nganjuk menunda pelaksanaan Pilkades Serentak
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Mantan perangkat Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Imam Mughni mendatangi Pemkab Nganjuk.
Kedatangan Imam Mughni dengan sejumlah warga pendukungnya menuntut agar Pemkab Nganjuk memasukkan namanya sebagai salah satu kandidat atau pelaksanaan Pilkades ditunda.
"Kami merasa dicurangi dan teraniaya dengan disingkirkan sebagai salah satu calon sebelum bertarung dalam Pilkades Desa Pacewetan," kata Imam Mughni di Pemkab Nganjuk, Rabu (20/11/2019).
• Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin
• 6 Wanita Muda di Pamekasan Tidur Sekamar di Kos Pria saat Satpol PP Gelar Razia, Inilah yang Terjadi
• Tim Satgas Anti Judi Polres Sampang Dibentuk, Siap Bekuk Pelaku Praktik Judi Pilkades Serentak 2019
Dijelaskan Imam Mughni, sebetulnya dalam tahapan proses pencalonan Kades, dirinya sudah bisa memenuhi berbagai persyaratan yang diwajibkan oleh Panitia Pilkades Desa Pacewetan.
Namun, ada satu berkas persyaratan yakni tentang dirinya pernah divonis hukum selama enam bulan yang berujung pada kegagalan menjadi calon Kades yang dipersoalkan.
Menurut Imam Mughni, surat dari PN yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bupati Nganjuk yang dipertanyakan.
Karena surat tersebut dijadikan dasar Panitia Pilkades untuk mencoret namanya sebagai salah satu kandidat.
Pihaknya menilai, PN Nganjuk telah ikut campur dalam proses penetapan calon Kades di Desa Pacewetan.
• Desa Sangat Rawan Dominasi Lokasi Pilkades Serentak, Polres Sampang Terjunkan Lebih Seribu Personel
Padahal seharusnya PN Nganjuk cukup mengeluarkan surat keterangan kalau bersangkutan pernah divonis hukum penjara tanpa harus memberikan keputusan dirinya memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Kades.
"Kesalahan surat itupun telah dibatalkan dan diabut oleh PN Nganjuk tapi terlanjur dijadikan dasar keputusan panitia Pilkades Desa Pacewetan," ucap Imam Mughni.
"Maka dari itu kami menilai ada kesalahan prosedur dan kesalahan administrasi dalam penetapan seorang sebagai calon Kades Desa Pacewetan," tambah dia.
Oleh karena itu, dikatakan Imam Mughni, pihaknya mengharapkan Bupati Nganjuk menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Pacewetan.
Hal itu apabila haknya sebagai salah satu kandidat tidak diakomodir dan dimasukkan kembali sebagai calon kades oleh Panitia Pilkades.
• Jelang Pilkades Serentak, Polres Nganjuk Waspadai Perang Hoaks Antar Pendukung Lewat Media Sosial
Kecelakaan Adu Banteng di Nganjuk Libatkan Truk Box dan Truk Kontainer, Dugaan Sebab Diungkap Polisi |
![]() |
---|
Masih Bau Kencur Bocah Kelas 3 SD Sudah Berani Cabuli Temannya Kelas 1 SD, Ditendang Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Kuli Bangunan Nyambi Jualan Pil Koplo, Modus Lakukan Transaksi di Warung Kopi Berujung Bui |
![]() |
---|
Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan di Nganjuk, Berawal dari Kepedulian akan Habitat Monyet |
![]() |
---|
Orangtua Diejek Tetangga Bikin Pria ini Gelap Mata, Berujung Ayunan Sabit Lalu Kabur ke Lokasi ini |
![]() |
---|