Hasil Banding Hukuman Ahmad Dhani Suami Mulan di Kasus Volg Idiot Diturunkan, Begini Tanggapan Jaksa

Hasil Banding Hukuman Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela di Kasus Volg Idiot Diturunkan, Begini Tanggapan Kejati Jatim.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani saat keluar dari Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Selasa (14/5/2019). 

Hasil Banding Hukuman Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela di Kasus Volg Idiot Diturunkan, Begini Tanggapan Kejati Jatim 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi / Kejati Jatim hingga kini masih terus menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) atas kasus musisi Ahmad Dhani terkait kasus vlog idiot.

Oleh sebab itu, pihak kejaksaan belum bisa menanggapi putusan kasus tersebut. 

"Sampai sekarang kami belum menerima (putusan) itu. Hanya sekedar informasi saja.

Ya kami belum bisa tentukan sikap," terang Asisten Pidana Umum / Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Jumat, (22/11/2019). 

Ditanya apakah ada tenggang waktu tertentu dalam penerimaan putusan tersebut, Herry mengaku tidak ada.

Selama belum menerima belum terhitung tenggang waktu. 

"Baru kalau kita sudah menerima, ada tenggang waktunya untuk menyatakan upaya hukum lainnya ya.

Jadi kami menunggu," terangnya. 

Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi saat ditemui di Kejati Jatim, Jumat, (22/11/2019).
Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi saat ditemui di Kejati Jatim, Jumat, (22/11/2019). (TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN)

Diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menyatakan bahwa Ahmad Dhani yang juga politisi Partai Gerindra ini dinyatakan bersalah atas kasus vlog idiot di Surabaya. 

Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, namun hakim Pengadilan Tinggi menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani suami Mulan Jameela ini sudah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) lalu. 

Ahmad Dhani menjelang sidang vonis kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya
Ahmad Dhani menjelang sidang vonis kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa dan TribunMadura.com))

Ajukan Banding

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mendaftarkan memori banding atas kasus vlog idiot ke Pengadilan Tinggi Jatim.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved