Hasil Banding Hukuman Ahmad Dhani Suami Mulan di Kasus Volg Idiot Diturunkan, Begini Tanggapan Jaksa

Hasil Banding Hukuman Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela di Kasus Volg Idiot Diturunkan, Begini Tanggapan Kejati Jatim.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani saat keluar dari Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Selasa (14/5/2019). 

Dalam memori banding tersebut, pihaknya meminta pembatalan putusan hukuman terhadap Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19 yang juga politisi Partai Gerindra

Menurut Sahid, memori banding tersebut dikatakannya atas permintaan Ahmad Dhani sendiri.

Berkas banding itu berisikan Ahmad Dhani agar dibebaskan oleh hakim di tingkat banding. 

"Kami sudah masukkan (banding) itu beserta tanda terima akta memori banding No. 275/akta Pid.Sus/PN Surabaya sejak Senin, (15/7/2019) kemarin," ujar Sahid saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/2019). 

Selain itu, pihaknya menganggap hakim telah keliru menerapkan hukum pembuktian dakwaan tunggal pasal 27 ayat (3) UU ITE. 

"Majelis hakim hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan," ungkapnya.

Hakim, kata Sahid, juga dianggap telah keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Ia beralasan, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009.

Isinya menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," tegas Sahid.

Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela
Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Instagram dan TribunMadura))

Vonis 1 Tahun Penjara

Pada Selasa (11/6/2019), terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved