Berita Surabaya

Mau Beli Miras Tapi Tak Punya Uang, Pria Surabaya Datangi Warung Kopi untuk Mencuri Ponsel Pelanggan

Alip (22) mengaku mencuri ponsel milik pengunjung warung kopi karena tidak memiliki uang untuk beli minuman keras.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA
ilustrasi - Mau Beli Miras Tapi Tak Punya Uang, Pria Surabaya Datangi Warung Kopi untuk Mencuri Ponsel Pelanggan 

Alip (22) mengaku mencuri ponsel milik pengunjung warung kopi karena tidak memiliki uang untuk beli minuman keras

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polsek Simokerto meringkus Alip (22), asal Jalan Simolawang, Kota Surabaya.

Alip (22) diringkus setelah mencuri ponsel milik korban bernama Anto di warung kopi Bundo Nursongo di jalan Sidoadi, Sabtu (26/10/2019) dini hari.

"Saat itu handpone korban tergeletak di meja," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Selasa (26/11/2019).

Remaja Sedang Buang Air Kecil di Dekat Irigasi, Kaget Melihat Sosok Tergeletak di Parit Tanpa Celana

Mencuri Motor Honda Vario di Sidoarjo, Remaja Pasuruan ini Tewas Dihajar Warga, Tiga Temannya Kabur

BREAKING NEWS - Dosen IAIN Madura Mengundurkan Diri, Jawab Tuntutan Protes Aktivis PMII

"Lalu ditinggal oleh korban yang buang ari kecil. Lalu tersangka melintas dan melihat handpone itu," sambung dia.

"Sehingga timbul lah niat jahat tersangka untuk mengambilnya," ungkapnya.

Mendapati ponselnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Simokerto.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi dan bukti rekaman CCTV.

"Mendapat laporan korban, lalu mendengar keterangan saksi-saksi dan mengecek CCTV," ujar Kompol Masdawati Saragih.

"Tim opsnal berhasil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian," tambahnya.

Tersangka pencurian ponsel saat rilis kasus di Mapolsek Simokerto, Selasa (26/11/2019).
Tersangka pencurian ponsel saat rilis kasus di Mapolsek Simokerto, Selasa (26/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN)

Setelah tertangkap, Alip tak berkutik lantaran polisi menemukan handpone milik korban yang dicurinya.

Pengakuannya, handpone itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk beli miras.

"Sudah empat kali ini. Hasilnya buat beli arak," akunya.

Atas perbuatannya, Alip dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Simokerto dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Pukul Orang Setelah Pesta Miras

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved