Salah Tingkah Saat Didekati dan Sempat Membuang Sesuatu, Polisi Langsung Lakukan Penggeledahan

Reskrim Polsek Panjang tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang berupa sabu, Senin tanggal 25 November 2019 sekira jam 22.00 WIB.

Editor: Aqwamit Torik
oceanrecoverycentre
ilustrasi narkoba 

Atas temuan tersebut, beber Adit, keduanya diamankan berikut barang bukti satu buah paket kecil berisikan kristal sabu, satu unit handpone merk nokia warna hitam dan satu unit handpone merk strawberry warna hitam.

"Saat ini keduanya masih kami mintai keterangan guna pengembangan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/hanif mustafa 

Remaja Sedang Buang Air Kecil di Dekat Irigasi, Kaget Melihat Sosok Tergeletak di Parit Tanpa Celana

Digeber 120 KM/Jam, Toyota Avanza Ringsek dan Kecelakaan di Jalan Tol Gempol - Pasuruan ( Gempas )

Kasus Serupa

Pria ini sempat marah saat tahu pintu rumahnya didobrak paksa oleh beberapa pria berbadan tegap.

Ternyata sekumpulan pria tersebut adalah polisi.

Saat polisi menggerebek, polisi menemukan barang bukti.

Di antaranya adalah sabu yang terdiri dari tiga poket.

Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang membekuk seorang kuli bangunan yang bekerja sambilan sebagai pengedar sabu, Jumat (22/11/2019).

Pelaku bernama Dwi Turwiyanto (39) warga Jajartunggal, Wiyung Kota Surabaya.

Pintu kosan yang disewa pelaku di kawasan Jajartunggal, Wiyung, Surabaya didobrak paksa oleh segerombol pria berbadan tegap tak dikenal, usai waktu ibadah salat asar berlalu, Jumat (22/11/2019) kemarin.

Tak terima dengan perilaku tak sopan itu, Dwi justru naik pitam dan sesekali mengumpat ke para pria tak dikenal itu.

Namun Dwi urung melanjutkan protesnya itu karena ia sadar para pria itu ternyata anggota polisi, setelah mereka berhasil menemukan barang bukti berupa tiga buah poket sabu dengan berat total 1.03 gram.

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo, pelaku tak cuma mengudap barang haram tersebut, namun turut pula mengedarkannya.

Dan praktik jual beli serbuk kristal haram itu telah dijalankan pelaku selama jurun waktu setahun.

"Gak cuma makai aja, dia juga jadi pengedar," katanya, Senin (25/11/2019).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved