Bus Kramat Djati Celaka di Tol Sumo
Melaju 100 Km/Jam, Begini Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Kramat Djati di Tol Surabaya-Mojokerto
Melaju 100 Km/Jam, Begini Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Kramat Djati di Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo )
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
Kecelakaan maut Bus Kramat Djati Jurusan Jakarta-Bali di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) yang mengakibatkan dua orang penumpang tewas dan belasan lainnya luka berat dan ringan ternyata disebabkan oleh kondisi sopir yang mengantuk.
Insiden kecelakaan maut itu bermula saat Bus Kramat Djati bernopol B-7533-PW yang dikemudikan Masrur warga Bulakkamba, Brebes, Jawa Tengah itu melaju dari arah Jakarta dan berencana menuju Pulau Dewata Bali.
Setibanya di KM 718.600 Tol Sumo, diduga kondisi sopir yang dalam keadaan lelah dan mengantuk membuat laju bus Kramat Djati sontak oleng ke sisi kanan jalan.
Tak pelak bus langsung menghantam pembatas jalan di sisi kanan.
• Pria Mengaku Tak Makan dan Minum Selama 70 Tahun, Dokter Temukan Hal Mengejutkan saat Menelitinya
• Ciputra Sulap Tanah Tandus di Surabaya jadi Properti dan Permukiman Indah, Banyak Orang Kehilangan

Lalu disusul kemudian menghantam pembatas jalan yang memisahkan ruas bahu jalan dan areal pertanian warga Desa Klagen Wringinanom, Kabupaten Gresik.
"Iya mengantuk," katanya Kanit PJR III Ditlantas Polda Jatim AKP Lamudji pada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com ), Rabu (27/11/2019).
Menurut catatanya, lanjut Lamudji, sedikitnya tercatat ada dua orang penumpang yang tewas dalam kecelakan maut yang menimpa Bus Kramat Djati tersebut.
Lima orang penumpang lainnya mengalami luka berat.
Sedangkan, 15 orang penumpang Bus Kramat Djati sisanya mengalami luka ringan.
Kabarnya, para korban telah dievakuasi ke tiga rumah sakit yang ada di kawasan Gresik.
"Meninggal dunia dua orang, luka berat lima orang, dan luka ringan 15 orang," pungkas Lamudji.

Petugas kepolisian mengevakuasi TKP Bus Kramat Djati Jurusan Jakarta - Bali kecelakaan di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ), Rabu (27/11/2019). (Dok Sat PJR Ditlantas Polda jatim)