Suami Istri Terancam Hukuman Mati, Masukkan Bocah ke Kandang Kucing Lalu Menyiksanya hingga Tewas

Sepasang suami istri itu terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan pada anaknya dengan memasukkannya ke dalam kandang kucing.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Fran Trenery/abc.net.au
ilustrasi - Suami Istri Terancam Hukuman Mati, Masukkan Bocah ke Kandang Kucing Lalu Menyiksanya hingga Tewas 

Sepasang suami istri itu terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan pada anaknya dengan memasukkannya ke dalam kandang kucing

TRIBUNMADURA.COM - Polisi menangkap sepasang suami istri karena telah melakukan pembunuhan pada bocah umur 5 tahun.

Keduanya diduga telah membunuh bocah itu, yang diketahui merupakan anak kandung mereka.

Diduga, bocah tersebut dimasukkan ke kandang kucing, sehingga tewas akibat perlakuan tersebut.

Pria Mengaku Tak Makan dan Minum Selama 70 Tahun, Dokter Temukan Hal Mengejutkan saat Menelitinya

Daftar Nama Penumpang Bus Kramat Djati Kecelakaan di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo )

Pintu Rumah Sopir Terkunci, Teman Merasa Aneh, Saat Ngintip dari Jendela Hal Mengejutkan Terlihat

Dikutip Warta Kota ( grup TribunMadura.com ) dari Daily Mail, pasangan suami istri itu telah didakwa dengan tuduhan memasukkan putra mereka ke kandang kucing.

Kedua pelaku terancam hukuman mati dengan cara digantung.

Hal tersebut dilakukan sebelum bocah itu mengalami penderitaan, sehingga mengakibatkan kematian.

Kedua orangtua yang kejam itu selalu menyiksa bocah yang identitasnya dirahasiakan itu.

Bocah yang tidak disebutkan namanya itu selalu disika oleh kedua orangtua tersebut.

Penyiksaan dialami setiap saat, sampai bocah itu meregang nyawa.

Gadis Muda Kelelahan Bercinta dengan Pacar, Tewas Overdosis Lalu Mayatnya Dibuang ke Samping Stadion

Geram Dituduh Selingkuhan Mantan Bupati Kediri, Nella Kharisma Lapor Pemilik Akun Facebook ke Polisi

Dia disiksa dengan sendok dan tang yang dipanaskan, sebelum kemudian disiram menggunakan air mendidih.

Orangtua bocah malang itu mereka menolak untuk mengambil sikap dalam pengadilan pembunuhan terhadap Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman.

Keduanya berusia 27 tahun, pasangan yang tinggal di Singapura.

Putra mereka meninggal pada Oktober 2016, setelah menderita luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.

Satu-satunya saksi untuk pertahanan, sekarang, akan menjadi psikolog untuk keduanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved