Berita Jombang
Hendak Nyeberang Jalan, Pria Jombang Dimaki Tiga Orang Tak Dikenal, Dikeroyok hingga Bibirnya Robek
Kejadian itu bermula saat korban Cholik (44) melewati pertigaan Kantor Kecamatan Peterongan dan bertemu dengan tiga pelaku.
Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
www.pulse.ng
ilustrasi - Hendak Nyeberang Jalan, Pria Jombang Dimaki Tiga Orang Tak Dikenal, Dikeroyok hingga Bibirnya Robek
Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.
Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur," ucap dia.
Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari. (David Yohanes)
• Laga Derby Suramadu Madura United Vs Persebaya Dipastikan Digelar di Stadion Gelora Bangkalan
• Jika Indonesia Raih Emas Sea Games 2019, Risma Janji Ajak Evan Dimas Keliling Surabaya Pakai Andong
• Harga Tiket Laga Madura United Vs Persebaya di Stadion Gelora Bangkalan Dipastikan Naik