Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim
INGAT, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 Jatim Mau Berakhir: Bisa Bayar via Indomaret
INGAT, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 di Jatim Mau Berakhir: Bisa Bayar Lewat Indomaret
INGAT, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 di Jatim Mau Berakhir: Bisa Bayar Lewat Indomaret
TRIBUNMADURA.COM - Masyarakat Jawa Timur ( Jatim ) yang ingin memanfaatkan program pemutihan pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, atau bisa disebut pemutihan pajak kendaraan bermotor, jangan sampai terlewat.
Pasalnya, sebentar lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar selama lebih dari dua bulan tersebut akan selesai.
Gubernur Jatim Khofifah mengatakan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung mulai 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019.
Ini berarti, program pro rakyat ini kurang setengah bulan lagi selesai alias berakhir.
"Ayo memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya," tegas Khofifah.
Terutama, yang memiliki tunggakan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Selain bebas pajak kendaraan, juga bebas bea balik nama untuk kepemilikan kedua," imbuhnya.

Menurut Khofifah, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kado bagi warga masyarkat Jawa Timur dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur yang ke 74 tahun 2019.
Karenanya, program pembebasan pajak ini diluncukan saat upacara launching Peringatan HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 74 di halaman Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Rabu (18/9/2019).
Khofifah menyampaikan, bahwa ini adalah kado dari Pemprov Jawa Timur yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
"Saya sampaikan program pemutihan ini adalah kado bersama dari kami bersama Polda Jawa Timur, dan Jasa Raharja. Kami juga sudah komunikasikan ini dengan DPRD," kata Khofifah.
Sejatinya program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah digelar secara rutin oleh Pemprov Jatim sejak beberapa tahun lalu.
Sasaran kebijakan Pembebasan Pajak ini adalah wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum melaksanakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Obyek Pembebasan program ini adalah pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dan Pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.