Dipaksa Berhubungan Badan, Pemandu Karaoke Memberontak, Pria Marah dan Tembakkan Pistol yang Dibawa

Seorang pria berinisial ABR (54) mengeluarkan tembakan saat berkaraoke di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.

Editor: Aqwamit Torik
google via TribunJateng.com
ilustrasi tempat karaoke 

Dipaksa Berhubungan Badan, Pemandu Karaoke Memberontak, Pria Marah dan Tembakkan Pistol yang Dibawa

TRIBUNMADURA.COM - Sempat memaksa untuk berhubungan badan, pria ini marah karena ajakannya ditolak oleh pemandu karaoke.

Saat itu, pemandu karaoke enggan untuk diajak berhubungan badan.

Pemandu karaoke itu memberontak dan berusaha untuk keluar dari ruangan karaoke.

Pria yang memaksa itu marah.

Lalu mengeluarkan tembakan dari pistol yang ia bawa.

Pria yang beraksi bak koboi jalanan itu lantas diamankan dan menjalani pemeriksaan di Denpom Malang.

Bagaimana kronologi aksi koboi pria di rumah karaoke yang memaksa pemandu lagu berhubungan badan?

Seorang pria berinisial ABR (54) mengeluarkan tembakan saat berkaraoke di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.

Tembakan itu dikeluarkan setelah pria tersebut ditolak berhubungan badan oleh seroang pemandu lagu yang sedang menemaninya di dalam ruang karaoke.

Tetangga Mendengar Guyuran Air dan Bau Amis di Kamar Mandi, Saat Dibuka Siswi SMK Lemas Bersandar

Pelatih Persebaya Aji Santoso Ngaku Cadangkan Otavio Dutra Bukan Sebab Protes Bonek, Tapi Karena ini

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kejadian penembakan itu terjadi pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 23.40 WIB di salah satu rumah karaoke yang ada di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Klojen, Kota Malang.

ABR mengeluarkan tembakan dari pistol yang dimilikinya.

Barung mengatakan, ABR karaoke sejak pukul 23.00 WIB bersama temannya berinisial DW.

Mereka karaoke dengan ditemani oleh dua orang pemandu lagu, yakni F dan M.

Sekitar pukul 23.40 WIB, ABR memaksa F untuk berhubungan badan di ruang karaoke tersebut.

F menolak dan berusaha untuk keluar dari ruangan tersebut.

“F dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan saudara ABR saat di dalam ruang karaoke namun saudari F menolak dan berusaha lari keluar,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).

ABR marah melihat F menolak ajakannya.

F akhirnya keluar ruangan dan lari.

Ilustrasi persetubuhan, asusila, hubungan badan
Ilustrasi persetubuhan, asusila, hubungan badan (shutterstock.com)

Saat itu, ABR mengeluarkan pistol dan menembakkannya.

“Pada saat saudari F hendak keluar, kemudian saudara ABR marah dan melempar mikrofon ke pintu ruangan karaoke.

Saudari F tetap berusaha keluar dan lari.

Kemudian saudara ABR mengeluarkan pistolnya dan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali tembakan,” katanya.

Sedangkan M, pemandu lagu lainnya yang ada di dalam ruang karaoke tersebut sedang dalam kondisi mabuk.

Barung mengatakan, ABR sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak bisa mengkontrol emosi.

Sedangkan pistol yang digunakan merk Seecamp LWS kaliber 32 dengan nomor JW4399

“Hasil penelitian bahwa yang bersangkutan mempunyai Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan nomor IKHSA/4140/VIII/2019,” katanya.

Akibat kejadian itu, kerugian yang ditimbulkan berupa kerusakan kecil di bagian tembok ruangan karaoke.

Dari informasi seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, juga menjelaskan, bahwa senjata api yang digunakan berjenis Pistol kaliber 32.

Kabag Humas Polresta Malang Kota Malang, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan oleh petugas.

"Iya, saat ini masih proses penyelidikan oleh Reskrim," tandasnya.

ilustrasi pistol penembakan
ilustrasi pistol penembakan (nypost.com)

Pistol Pria Koboi Disita Polisi

Jajaran Kepolisian menyita pistol milik ABR (54) yang ditembakkan saat ditolak berhubungan badan oleh seorang pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.

ABR dinilai telah menyalahgunakan peruntukan pistol merk Seecamp LWS kaliber 32 nomor JW4399 itu.

"Betul Mas. Senjata sudah ditarik dari yang bersangkutan ke Mabes dan dikandangkan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata melalui pesan tertulis kepada Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Senin (2/12/2019).

Meski begitu, ABR selaku pelaku penembakan, dilepaskan.

Leonardus mengatakan, laporan terkait kasus itu dicabut dan masalah ini ditempuh melalui jalur damai.

"Sudah selesai berdamai, laporan dicabut," katanya.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber ternyata ABR (54) bukanlah orang sembarangan, dia adalah seorang pengusaha di Kota Batam. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Lepaskan Tembakan di Room Karaoke, Ngamuk Gara-gara Pemandu Lagu Tak Mau Diajak Hubungan Badan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved