Kasus Korupsi

Banding Pengadilan Tinggi, Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Pulau Sapudi Divonis 4 Tahun Penjara

Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan di Pulau Sapudi Sumenep Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan di Pulau Sapudi Sumenep Divonis 4 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dusun Sonok Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong Pulau Sapudi, Sumenep, Madura telah keluar.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep juga menyatakan sudah menerima putusan banding kasus dugaan korupsi yang menyeret dua terdakwa, yakni bernama Hazmi Asyhari dan Fedrian Arisandi.

Kedua terdakwa tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep.

Hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan banding terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pemeliharaan jalan berkala ini, terdakwa Hazmi Asyhari dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider dua bulan kurungan serta mendapat pidana tambahan mengganti uang Rp 247 400 ribu, Subsider satu tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad membenarkan, jika putusan banding itu dari Pengadilan Tinggi Surabaya sudah keluar pada hari Rabu (27/11/2019) lalu.

Selanjutnya, kata Herpin Hadad, jaksa masih memikirkan untuk melakukan kasasi.

"Jaksa masih menelaah berfikir untuk melakukan kasasi atau tidak karena putusan itu, memenuhi dua pertiga dari JPU," kata Herpin Hadad pada TribunMadura.com, Kamis (5/12/2019).

Herpin Hadad mengaku, untuk hasil putusan tersangka Fedrian Arisandi belum diterima.

Untuk sementara pihaknya hanya menerima putusan terdakwa Hazmi Asyhari, yang saat sekarang JPU menelaah hasil putusan.

JPU katanya, masih akan menelaah putusan itu, apakah memenuhi dua sepertiga tuntutan sebelumnya.

"Kalau Hazmi Asyhari, saya tahu apa mau melakukan banding atau tidak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Sumenep nilai kontraknya sebesar Rp 925.420.000 dari pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari anggaran APBD II tahun 2018.

Pemenang tender CV Tiga Putri yang kemudian menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000. Ternyata, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pemeliharaan jala dan putus kontrak tengah jalan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved