Bermula Diteriaki Ayam2 saat mau ke Warkop, Cita-cita Siswa SMA ini Jadi Polisi Akhirnya Melayang

Bermula Diteriaki Ayam-ayam saat mau ke Warung Kopi, Cita-cita Siswa SMA ini Jadi Polisi Akhirnya Melayang

Penulis: Soegiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SOEGIYONO
Terdakwa penganiayaan siswa SMA, Ony Flendy Saputro mendengarkan keterangan saksi korban siswa SMA di Gresik, Kamis (5/12/2019) dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik. 

Bermula Diteriaki Ayam-ayam saat mau ke Warung Kopi, Cita-cita Siswa SMA ini Jadi Polisi Akhirnya Melayang

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Ony Flendy Saputro (22), warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik yang menghajar siswa yang tergabung dalam perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ).

Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku siswa SMA di Gresik ini giginya rompal dan cita-cita menjadi polisi pun melayang.

Selain itu, karena kekerasan yang dilakukan, Ony duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik dan menjadi terdakwa kasud dugaan penganiayaan siswa SMA.

Perbuatan penganiayaan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Kamis (5/12/2019).

Dari keterangan saksi korban yang masih duduk di bangku siswa SMA kelas XII, perbuatan penganiayaan siswa SMA tersebut dilakukan terdakwa Ony, yang tidak dikenal oleh korban, pada September 2019, pukul 20 WIB.

FAKTA SEBENARNYA Pengusaha Surabaya Bunuh Diri di Galaxy Mall, Pengakuan Istri & Detik2 Jelang Ajal

Mbak You Ramal Kota Inisial M di Jatim Bakal Dilanda Bencana Besar, Apakah Malang Mojokerto Madiun?

Saat itu, saksi korban sedang mengendarai motor dengan membonceng temannya untuk ke warung kopi.

Ternyata, sampai di tengah perjalanan, diteriaki oleh terdakwa Ony. 'Ayam-ayam, kalau tidak terima ke timur (lapangan)'.

Kemudian, sampai di warung kopi dekat lapangan Desa /Kecamatan Balongpanggang Gresik, kedua siswa SMA ini kembali bertemu dengan terdakwa Ony.

Seketika itu, saksi korban menanyakan kepada terdakwa. "Apa salah saya?," kata saksi DR, saat persidangan.

Tidak terima dengan pertanyaan itu, terdakwa Ony langsung melayangkan pukulan dengan tangan terkepal ke mulut sebelah kiri DR.

Akibat pukulan keras itu, salah satu gigi DR lepas.

"Akibat gigi rompal ini, cita-cita saya jadi polisi gagal," kata DR menjawab pertanyaan majelis hakim PN Gresik Agung Ciptoadi, dengan hakim anggota Fitra Dewi Nasution dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika.

Atas perbuatan itu, pihak keluarga saksi korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa Ony.

Pria Indonesia Nikahi Bule Prancis, Meski Bule Jadi Rebutan, Pria NTT Buktikan Cinta Lewat Tindakan

AWAS, Mulai 1 Februari 2020 WhatsApp ( WA ) Tak Bisa Lagi Dipakai di Handphone Android & iOS Lawas

"Keluarga tidak memaafkan," tegasnya.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa Ony Flendy Saputro membenarkan keterangan saksi.

Terdakwa juga menjawab pertanyaan majelis hakim PN Gresik, bahwa niatan memukul saksi korban karena balas dendam pernah dihantam oleh anggota PSHT saat nonton konser di wilayah Balongpanggang Gresik.

"Hanya balas dendam," kata Ony, sebelum sidang ditutup.

Akhirnya, sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Budi Prakoso, dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

"Sidang dilanjutkan pekan depan. Dan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ciptoadi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved