Berita Malang

Rumah Mewah di Kota Malang Disegel Satpol PP dan BP2D, Ketahuan Nunggak Pajak Sejak 16 Tahun Lalu

Sebuah rumah mewah di Perumahan Istana Gajayana Kota Malang tampak disegel petugas pajak.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Petugas BP2D kota Malang saat memasang plakat peringatan di sebuah rumah mewah di Perumahan Istana Gajayana, Kota Malang, Kamis (5/12/2019) 

Sebuah rumah mewah di Perumahan Istana Gajayana Kota Malang tampak disegel petugas pajak

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sebuah rumah mewah di Perumahan Istana Gajayana, Kota Malang, disegel oleh petugas pajak, Kamis (5/12/2019).

Kabarnya, rumah mewah di Kota Malang itu disegel lantaran menunggak pajak sejak tahun 2003.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh BP2D Kota Malang bersama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang.

Kaget Dengar Suara Mencurigakan, Pasutri Sidoarjo Terbangun dari Tidur, Kaget Buka Pintu Rumahnya

Lumpuhkan Mbah Suro si Dukun Sakti PKI Kebal Peluru, Kopassus Pilih Taktik Mematikan Tak Terduga ini

Kota Malang Dilanda Fenomena Hujan Es, BPBD: Bisa Jadi Adalah Imbas dari Badai Kammuri di Filipina

Dalam operasi tersebut, petugas memasang plakat yang bertuliskan "Tanah/Bangunan ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak PBB".

Plakat tersebut, diletakkan persis di depan rumah berlantai dua tersebut.

"Rumah ini sejak tahun 2003 belum bayar pajak," ucap Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, melalui kasubid P2, Fauzan Indra.

"Dan sepertinya saat ini pemiliknya sudah baru lagi. Kami kesulitan untuk berkomunikasi," sambung dia.

Saat petugas memasang plakat di rumah tersebut, tidak ada satupun orang keluar yang keluar dari rumah.

Rumah berlantai dua itu pun terpantau sepi dan tidak berpenghuni.

BREAKING NEWS - Kota Malang Dilanda Hujan Es, Warga Ramai-Ramai Berbagi Pengalaman di Twitter

Viral di Twitter, Fenomena Hujan Es di Kota Malang, Begini Penjelasan BMKG Soal Proses Terjadinya

Fauzan menyampaikan, sebelumnya petugas telah mengirimkan surat peringatan terkait dengan pemasangan plakat ini.

Hanya saja, petugas tidak mendapatkan respon sama sekali dari si pemilik rumah.

"Membayarnya ini loncat-loncat. Jadi tidak berurutan. Sedangkan yang terakhir dia hanya membayar Rp 2,6 juta," ucapnya.

Nilai PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya dari rumah tersebut kata Fauzan sebesar Rp 2,3 juta.

Apabila rumah ini telah berpindah pemilik, dia meminta agar pemilik bangunan kooperatif membayarkan pajaknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved