Kasus Ahmad Dhani

Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Masuki Detik-detik Menegangkan, Bola di Tangan Kejaksaan Tinggi Jatim

Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Masuki Detik-detik Menegangkan, Bola di Tangan Kejaksaan Tinggi Jatim

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Masuki Detik-detik Menegangkan, Bola di Tangan Kejaksaan Tinggi Jatim 

Vonis 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada musisi Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus vlog idiot, selama 1 tahun penjara.

Ini setelah Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Dua Surat Ahmad Dhani Yang Dibuat Hari Rabu, (8/5/2019).
Dua Surat Ahmad Dhani Yang Dibuat Hari Rabu, (8/5/2019). (TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut.

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Terhadap vonis yang dijatuhkan kepada tersebut, Ahmad Dhani menyatakan kurang adil dan keberatan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved