Berita Surabaya
Sopir Truk Digerebek Polisi saat Berada di Kamar Hotel, Jadi Target Operasi Sejak Tiga Bulan Lalu
Seorang sopir truk digerebek polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel Kota Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Seorang sopir truk digerebek polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel Kota Surabaya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap Adi Aris Wibowo (41), Minggu (8/12/2019) sore.
Warga Kabupaten Mojokerto itu digerebek dan ditangkap polisi saat berada di hotel Pasar Besar, Kota Surabaya.
Penangkapan pria yang bekerja sebagai sopir truk itu lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan.
• TERUNGKAP, Ayah Bayi yang Dilahirkan Siswi SMK Madiun di Kamar Mandi Akibat Hubungan Kelewat Batas
• Daftar Harga iPhone, Mulai iPhone 6s Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Cek Spesifikasi dan Harganya
• BREAKING NEWS - Anggota Polres Pamekasan Diduga Ditusuk Orang Tak Dikenal, Perutnya Bersimbah Darah
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Purwanto mengatakan, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap kakek 56 tahun di Jalan Dupak pada September 2019 lalu.
Menurut Iptu Purwanto, tersangka sempat kabur selama tiga bulan dari kejaran kepolisian.
Saat kejadian, tersangka tak kuasa menahan amarahnya ketika ditegur oleh korban.
Tersangka saat itu marah lantaran memarkir mobilnya di depan rumah korban.
Dengan membabi buta, tersangka mengahajar dan menendang korban bernama Imam Ghozali itu beberapa kali.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, hidung dan mulut mengeluarkan darah, sampai tersungkur.
• Kronologi Kakak Beradik di Sumenep Madura Ditangkap Polisi, Aniaya Dua Korbannya Pakai Celurit
• Frustrasi Digugat Cerai Istri, DJ Surabaya Tersandung Kasus Narkoba dan Penganiayaan Kekasihnya
"Setelah itu, anak korban keluar dan pelaku langsung kabur," kata Iptu Purwanto, Selasa (10/12/2019).
Mendapati bapaknya jadi korban penganiayaan, Rizki Maulana (33) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bubutan.
"Berdasarkan informasi korban dan saksi, kami dapati tersangka terlihat di sebuah hotel," ungkap Iptu Purwanto.
"Dari situ kami langsung lakukan penangkapan setelah sempat buron tiga bulan," tambahnya.
Kini, tersangka Adi harus mendekam ditahanan Mapolsek Bubutan akibat perbuatannya itu.