Jutaan Pil Koplo Ditemukan di Kantor Ekspedisi Semut Kali Surabaya, Disebar ke Berbagai Kota Jatim

Jutaan Pil Koplo Ditemukan di Kantor Ekspedisi Jalan Semut Kali Surabaya, Untuk Disebar ke Berbagai Kota di Jatim

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menunjukkan barang bukti jutaan obat keras jenis doble L dan Dextro yang berhasil dibongkar, Jumat (13/12/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Enam tersangka kasus peredaran 3,4 juta butir pil koplo jenis  pil doble L dan dextro yang ditemukan di sebuah kantor ekspedisi Jalan Semut Kali Surabaya, dibeber oleh Polrestabes Surabaya.

Pil tersebut dikemas ke dalam 34 koli, dengan rincian 19 koli berisi pil doble L dan sisanya merupakan obat keras jenis Dextro.

Enam tersangka itu Robby (41), Suyono (50), Erik (42), Agus (34), Suherman (43), Choirul (47).

"Mereka memiliki peran masing-masing seperti pemesan barang, pencatat di kantor ekspedisi dan pengedar dari pil tersebut," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (13/12/2019).

Lebih lanjut, polisi membeberkan kemana obat keras yang berjumlah jutaan butir itu disebarkan.

"Jaringan Surabaya-Mojokerto. Tidak menutup kemungkinan di Jawa Timur dan Indonesia Timur, mengingat jumlahnya banyak sekali," tambah Sandi.

Sebelumnya, pada Minggu (8/12/2019) sore, polisi berhasil mengungkap sekitar 3,4 juta butir pil koplo jenis doble L dan dextro. 

Jutaan pil tersebut dimiliki oleh Erik selaku pemesan barang dan mengembang ke lima tersangka lainnya.

Mereka ditangkap lantaran tak dapat menunjukkan ijin peredaran obat keras tersebut dan mengakui kalau obat keras itu dijual di pasaran gelap.

Berawal Dari Sabu Jaringan Aceh

Terbongkarnya kasus temuan 3,4 juta butir obat keras jenis doble L dan Dextro di Surabaya berawal dari hasil pengembangan polisi terhadap jaringan 7,2 Kilogram sabu yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian kepada wartawan.

"Awalnya salah satu dari tersangka jaringan sabu 7,2 Kilogram itu kami kembangkan dan keler terhadap kemungkinan jaringan narkotika lainnya.

Barulah kami mendapat informasi jika ada pengiriman obat keras dalam jumlah besar. Dari situ tim mendalami dan langsung melakukan pengungkapan," beber Memo, Jumat (13/12/2019).

Dari pengembangan itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka asal Mojokerto, Erik (42), Agus (34) dan Robby (41) sedangkan tiga lainnya yakni Suyono (41), Suherman (43) dan Choirul (47) berasal dari Surabaya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved