Jutaan Pil Koplo Ditemukan di Kantor Ekspedisi Semut Kali Surabaya, Disebar ke Berbagai Kota Jatim

Jutaan Pil Koplo Ditemukan di Kantor Ekspedisi Jalan Semut Kali Surabaya, Untuk Disebar ke Berbagai Kota di Jatim

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menunjukkan barang bukti jutaan obat keras jenis doble L dan Dextro yang berhasil dibongkar, Jumat (13/12/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Enam tersangka kasus peredaran 3,4 juta butir pil koplo jenis  pil doble L dan dextro yang ditemukan di sebuah kantor ekspedisi Jalan Semut Kali Surabaya, dibeber oleh Polrestabes Surabaya.

Pil tersebut dikemas ke dalam 34 koli, dengan rincian 19 koli berisi pil doble L dan sisanya merupakan obat keras jenis Dextro.

Enam tersangka itu Robby (41), Suyono (50), Erik (42), Agus (34), Suherman (43), Choirul (47).

"Mereka memiliki peran masing-masing seperti pemesan barang, pencatat di kantor ekspedisi dan pengedar dari pil tersebut," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (13/12/2019).

Lebih lanjut, polisi membeberkan kemana obat keras yang berjumlah jutaan butir itu disebarkan.

"Jaringan Surabaya-Mojokerto. Tidak menutup kemungkinan di Jawa Timur dan Indonesia Timur, mengingat jumlahnya banyak sekali," tambah Sandi.

Sebelumnya, pada Minggu (8/12/2019) sore, polisi berhasil mengungkap sekitar 3,4 juta butir pil koplo jenis doble L dan dextro. 

Jutaan pil tersebut dimiliki oleh Erik selaku pemesan barang dan mengembang ke lima tersangka lainnya.

Mereka ditangkap lantaran tak dapat menunjukkan ijin peredaran obat keras tersebut dan mengakui kalau obat keras itu dijual di pasaran gelap.

Berawal Dari Sabu Jaringan Aceh

Terbongkarnya kasus temuan 3,4 juta butir obat keras jenis doble L dan Dextro di Surabaya berawal dari hasil pengembangan polisi terhadap jaringan 7,2 Kilogram sabu yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian kepada wartawan.

"Awalnya salah satu dari tersangka jaringan sabu 7,2 Kilogram itu kami kembangkan dan keler terhadap kemungkinan jaringan narkotika lainnya.

Barulah kami mendapat informasi jika ada pengiriman obat keras dalam jumlah besar. Dari situ tim mendalami dan langsung melakukan pengungkapan," beber Memo, Jumat (13/12/2019).

Dari pengembangan itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka asal Mojokerto, Erik (42), Agus (34) dan Robby (41) sedangkan tiga lainnya yakni Suyono (41), Suherman (43) dan Choirul (47) berasal dari Surabaya.

"Masih kami dalami jaringan ini karena selain barang bukti pil koplo, kami juga temukan satu poket sabu saat penangkapan tersangka RB," tambahnya.

Sementara itu, data kepolisian, tiga tersangka yang diamankan yakni Erik, Agus dan Roby merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditahan.

Mereka kemudian bertemu di rutan Medaeng untuk memulai bisnis haram peredaran narkotika dan obat keras.

"Kenalnya dari rutan. Disana mereka mengendalikan bisnis pil koplo ini dan sabu," tandas Memo.

Setahun Berjalan

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus dalami temuan jutaan pil koplo dan pil kuning dextro yang disita dari sebuah gudang dan kantor ekspedisi di Jalan Semut Kali Surabaya, Minggu (8/12/2019) sore.

Terbaru, polisi mengungkapkan jika 15 kotak pil kuning dextro itu sedianya akan kembali dikirimkan dari Surabaya ke Banyuwangi.

"Ada 19 kotak pil koplo jenis pil doble L yang kami sita lalu kami juga kembangkan dan temukan 15 kotak pil dextro berwarna kuning.

Nah untuk dextro rencananya akan dikirim ke Banyuwangi. Ini masih kami dalami," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian.

Tak hanya itu, polisi juga terus mengungkapkan jika saat ini pihaknya masih terus melalukan pendalaman ke pihak ekspedisi.

Lantaran menemukan keterangan tiga tersangka yang salah satunya adalah bandar obat keras berinisial AS itu telah setahun beraksi.

"Setahun berkirim menggunakan ekspedisi ini. Tapi masih kami dalami," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved