Ahmad Dhani Pasti Bebas 28 Desember, 2 Rencana Besar ini Langsung jadi Prioritas Suami Mulan Jameela
Ahmad Dhani Dipastikan Bebas 28 Desember, Dua Rencana Besar ini Langsung jadi Prioritas Suami Mulan Jameela
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Ahmad Dhani dipastikan bebas 28 Desember 2019, dua rencana besar ini langsung jadi prioritas suami Mulan Jameela
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Musisi asal Surabaya Ahmad Dhani dipastikan segera menghirup udara bebas, alias keluar dari penjara.
Ini setelah kejaksaan resmi tidak mengajukan banding atas vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) terkait kasus vlog idiot.
Sahid selaku kuasa hukum Ahmad Dhani yang menangani kasus itu mengaku bersyukur.
Putusan Pengadilan Tinggi adalah menjatuhkan vonis tiga bulan penjara enam bulan percobaan kepada Ahmad Dhani atas kasus tersebut.
Artinya, politisi Partai Gerindra tersebut tidak harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Selama enam bulan, suami dari Mulan Jameela itu tidak melakukan tindak pidana
"Alhamdulillah kasus Mas Dhani yang di Surabaya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jadi ya seperti harapan kami," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, (14/12/2019).
Sahid memastikan pada tanggal 28 Desember 2019 nanti, pentolan Grup Band Dewa 19 itu akan menghirup udara segar alias bebas dari penjara.
Sebelumnya, Aspidum Kejati Jatim, Harry Ahmad Pribadi menyatakan, bahi beberapa pertimbangan jaksa perihal tidak mengajukan kasasi atas vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) terkait kasus vlog idiot Ahmad Dhani.
"Pertama, semua pertimbangan jaksa diambil alih oleh hakim dalam putusan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah atas pasal yang didakwakan," terangnya.
Adapun pertimbangan kedua yaitu lamanya masa penahanan atau track mad bukan termasuk objek dari pasal 253 ayat 1 KUHAP bukan sebagai alasan untuk mengajukan kasasi.
Langsung Bikin Rencana Besar
Ada dua rencana besar yang akan dilakukan suami Mulan Jameela itu begitu menghirup udara bebas.