Berita Kediri

Pekerjakan Empat Cewek Cantik, Panti Pijat Oassic Spa di Kota Kediri Ditutup Satpol PP

Pekerjakan Empat Cewek Cantik, Panti Pijat Oassic Spa di Kota Kediri Ditutup Satpol PP

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DIDIK MASHUDI
Satpol PP Kota Kediri menutup panti pijat ilegal di ruko Kelurahan Tosaren 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri menutup Panti Pijat Oassic Spa yang ada di ruko selatan Terminal Lama, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jumat (13/12/2019) malam.

Penutupan panti pijat yang belum mengantongi izin ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah menyusul operasional panti pijat.

Masalahnya, sejak beberapa hari terakhir beroperasi panti pijat yang menyiapkan sejumlah bilik kamar itu belum mengurus perizinan.

Panti pijat ini mempekerjakan sekitar 4 orang cewek cantik sebagai terapis pramupijat.

Namun petugas pramupijat masih memiliki sertifikasi sebagai terapis pijat.

Saat petugas menanyakan perizinan panti pijat pengelolanya tidak dapat memperlihatkan.

Karena masih belum mengantongi izin, selanjutnya petugas menutupnya.

Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas telah melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat usaha panti pijat karena belum berizin.

"Karena belum ada izinnya usahanya kami tutup," tandasnya.

Sebelum ditutup Satpol PP, panti pijat ini telah didatangi tiga pilar, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren yang meminta pengelolanya menutup usahanya karena belum ada izinnya.

Hanya saja pengelola panti pijat tidak mengindahkan seruan aparat Tiga Pilar Kelurahan Tosaren.

Panti pijat baru ditutup setelah Satpol PP melakukan sidak.(dim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved