Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim

Sabtu 14 Desember ini Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Suratkan Kendaraan ke Samsat

Sabtu 14 Desember 2019 ini Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ayoo Buruan Suratkan Kendaraan ke Samsat

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sabtu 14 Desember 2019 ini Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ayoo Buruan Suratkan Kendaraan ke Samsat 

TRIBUNMADURA.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim 2019 akan  berakhir dan resmi ditutup, Sabtu (14/12/2019) hari ini.

Sehingga masyarakat dan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan gratis dan tak kena denda tersebut, harus segera ke kantor Samsat, atau lokasi lain yang ditunjuk untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. 

Terlebih, Pemprov Jatim memastikan, bahwa tidak akan ada lagi waktu perpanjangan untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa pihaknya siap all out bersama seluruh saranan layanan pembayaran pajak di Jatim untuk melayani masyarakat wajib pajak hingga akhir masa pelaksanaan program pemutihan yang bakal ditutup dua hari lagi, alias tanggal 14 Desember 2019.

Sebagaimana diketahui, pemutihan pajaj yang diprogramkan Pemprov Jatim ini dilakukan dengan memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan menggratis bea balik nama untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.

Pihaknya, kata Boedi Prijo Soeprajitno, sudah memberikan instruksi khusus pada seluruh jajaran layanan Samsat untuk menambah kapasitas layanan jelang hari terakhir pelaksanaan program pemutihan.

"Jelang tiga hari ini di semua Samsat kita penuh. Dan kita pastikan bahwa kita sudah siap all out, bahkan kita siap untuk buka kantor layanan sampai jam 22.00 malam.

Dan kita sampaikan bahwa masyarakat tak perlu datang ke Samsat induk tapi bisa di layanan drive thru, payment poin, Samsat Corner dan juga di mobil-mobil Samsat Keliling kita," tegas Boedi.

Dikatakan Boedi, di seluruh UPT Bapenda Jatim juga sudah dibuatkan loket tambahan dan tenda-tenda untuk pembukaan layanan pembayaran pajak.

Hal itu sudah dilakukan sejak H-10 jelang penutupan program pemutihan. Menurut Boedi itu dilakukan agar masyarakat kian merasa mudah dalam membayar pajak.

"Kalau penambahan jam, masyarakat akan dilayani sampai jam 22.00.

Kita sebenarnya tutup jam 15.30 tapi kita buat tutup jam 16.00 untuk menunggu.

Tahun lalu bahkan kita sampai jam 23.00 WIB. Tapi meski begitu masyarakat kami harap tidak memilih membayar di akhir-akhir ya," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Boedi, sejak dilaksanakan program pemutihan pada 23 September 2019 lalu hingga kemarin tercatat ada sebanyak 1,5 juta wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini.

Dengan total pencapaian pendapatan Rp 689, 9 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved