Berita Pamekasan
Mulai 16 Desember 2019, Pemohon Pembuatan SIM Wajib Ikut Tes Psikologi sebagai Syarat Lulus
Masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi ( SIM ) diwajibkan ikut tes psikologi.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi ( SIM ) diwajibkan ikut tes psikologi
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan mulai memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM).
Syarat tes psikologi pembuatan SIM tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 16 Desember 2019.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, tes psikologi pembuatan SIM dilakukan sebagai langkah preventif kecelakaan lalu lintas.
• VIRAL di Twitter, Wanita Bermobil Terekam Kamera Lakukan Hal Tak Terduga di Jalan Tol Pandaan-Malang
• Viral di WhatsApp, Foto Perempuan Pamekasan Pamer Dada, Diduga Diambil di Sebuah Tempat Wisata
• Pengumuman Administrasi CPNS 2019 Pemkab Pamekasan, Ada Ratusan Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat
AKP Didik Sugiarto menyebut, satu di antara sejumlah upaya Polri dalam menekan terjadinya laka lantas dan fatalitas korban di jalan raya adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan itu, terutama kesehatan rohan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM.
"Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani," ucap AKP Didik Sugiarto kepada TribunMadura.com, Senin (16/12/2019).
"Kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi," sambung dia.
Selain itu, AKP Didik Sugiarto mengutarakan, tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.
• Angka Pengajuan Dispensasi Nikah di Pamekasan Tinggi, Anak Muda Diminta Tak Lakukan Pernikahan Dini
• Polres Pamekasan Gelar Sosialisasi Rekrutmen Anggota Polri Tahun Ajaran 2020, Ini Bocorannya

AKP Didik Sugiarto melanjutkan, pembuatan SIM dengan tes psikologi ini berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, aturan itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani," katanya.
"Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi," lanjut dia.
"Lalu, ada kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," pungkasnya.
• Kekasih Diduga Punya Pria Idaman Lain, Warga Surabaya Aniaya Pacar di Kamar Kost hingga Babak Belur
Tips Lulus Kelokan Delapan