Penipuan Online Sepeda Motor
Pakai Gambar Via Google dan Diedit Lewat HP Bikin Korban Tergiur, Hingga Rela Transfer Rp 22,5 Juta
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tiga sindikat pelaku penipuan online sepeda motor ini berawal dari laporan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Aqwamit Torik
Pakai Gambar Via Google dan Diedit Lewat HP Bikin Korban Tergiur, Hingga Rela Transfer Rp 22,5 Juta
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Hanya berbekal gambar via Google dan diedit via HP, sindikat penipuan motor online ini berhasil tipu korbannya.
Bahkan, korban hingga rela transfer Rp 22,5 juta.
Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tiga sindikat pelaku penipuan online sepeda motor ini berawal dari laporan masyarakat.
Dalam press rilis, Dony, sapaan akrab Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, Yuyun Mujijah Laily Maulidiyah (19) warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang melapor telah ditipu oleh tersangka Rahmat Hidayat.

Dalam laporan itu, korban mengaku merasa ditipu oleh tersangka dan uangnya senilai Rp 22,5 juta hilang tak tersisa.
Sepeda motor Honda CRF yang dijanjikan tersangka pun tidak ada.
"Korban tergiur dengan postingan tersangka. Setelah itu tersangka meminta uang Rp 2,5 juta untuk DP tanda jadi atas transaksi pembelian sepeda motor itu," kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tersangka meminta korban untuk mentransfer uang muka itu.
Selanjutnya, tersangka membuat BPKB, STNK dan resi palsu yang diedit menggunakan handphone miliknya.
Hasil editan tersebut ditunjukkan kepada tersangka Muhammad Ababil.
"Dalam tahap ini, seolah - olah tersangka Muhammad Ababil sudah menyetujui sehingga, setelah korban mentransfer uang muka akan menerima hasil editan BPKB dan STNK serta RESI palsu," jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah ini, proses selanjutnya dilanjutkan oleh tersangka Mashudi. Yang bersangkutan saat itu mengaku dari pihak Cargo “DAKOTA” dan meminta uang kepada korban untuk asuransi barang sebesar Rp.4,5 juta.
"Sejauh ini korban belum sadar ditipu. Sebab, tersangka berjanji nantinya uang akan dikembalikan lagi kepada pelapor setelah prosesnya sudah selesai dan tidak ada komplain apapun. Korban pun menyanggupi permintaan tersangka," jelasnya.
Tak lama, kata Kapolres, tersangka menghubungi korban kembali dan meminta uang sebesar Rp 5,5 juta dengan alasan untuk uang pajak jalan barang.
Setelah itu, korban pun mulai curgia dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer.
Kapolres menerangkan, tersangka tidak kalah gertak.
Tersangka Mashudi meminta uang kembali sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan agar uang pelapor bisa dikembalikan.

Disamping itu, tersangka juga memandu korban saat di ATM untuk menekan beberapa angka hingga korban tidak dengan sadar telah mentransfer uang sebesar Rp 6,5 juta.
"Setelah itu, korban sadar dan berusaha menghubungi tersangka Rahmat Hidayat yang dikontak pertama kali.
Semula, tersangka sempat menenangkan korban dan tidak perlu panik.
Setelah itu, nomor korban diblokir dan tersangka pun hilang," urainya.
Ia menjelaskan, pihaknya butuh waktu 11 hari untuk menangkap sindikat ini. Kata dia, sindikat ini ditangkap Sabtu kemarin di Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Dari penangkapan ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti enam handphone yang diduga kuat sering digunakan para tersangka untuk melakukan penipuan.
Tak hanya itu, ada banyak kartu ATM dari beberapa bank di Indonesia.
Ada juga barang - barang yang diduga kuat dibeli dengan hasil uang penipuan online ini.
Barang tersebut diantaranya adalah Kulkas, Magic Com, pakaian perempuan siap jual dan masih banyak lagi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, sebenarnya, para tersangka ini memang sengaja membuat akun Facebook palsu.
Setelah itu, mereka merekayasa tentang penjualan sepeda motor hasil lelang, dan tersangka mencari gambar dari Google.
Nah gambar yang diposting itu palsu. Termasuk, KTP, SIM dan surat izin lelang.
"Tersangka menggunakan aplikasi PicsArt dan Photo Save untuk mengedit itu semua.
Di akun Facebook palsu, tersangka menuliskan keterangan kondisi sepeda motor yang didapat bukan hasil mencuri tapi hasil lelang dan juga menampilkan harga dari sepeda motor," tutupnya. (lih).