Sempat Dipenjara di Mako Brimob Polri, Son Haji si Narapidana Teroris Akhirnya Bisa Bebas Murni
Sempat Dipenjara di Mako Brimob Polri, Son Haji si Narapidana Teroris Akhirnya Bisa Bebas Murni
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Satu narapidana teroris ( Napiter ) di Lembaga Pemasyarakatan / Lapas Kelas II B Blitar, Son Haji (22), dinyatakan bebas murni.
Son Haji bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan di LP Kelas II B Blitar.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan, mengatakan Son Haji bebas murni pada Rabu (18/12/2019).
Son Haji menjalani hukuman di LP Kelas II B Blitar sejak 11 September 2017.
Sebelum dipindah ke LP Kelas II B Blitar, Son Haji sempat menjalani hukuman di Mako Brimob Polri di Jakarta. Dia divonis selama 3 tahun penjara.
"Dia menjalani hukuman di dua tempat. Sebelum dipindah ke LP Blitar, dia sempat menjalani hukuman di Mako Brimob Polri," kata Bambang, Kamis (19/12/2019).
Menurut Bambang, selama menjalani hukuman di LP Kelas II B Blitar, Son Haji berperilaku normal.
Son Haji berkomunikasi baik dengan warga binaan lainnya.
Son Haji juga tidak pernah membuat masalah dengan warga binaan lain maupun petugas LP.
"Selama ini, perilakunya normal-normal saja. Komunikasi dengan napi lain dan petugas baik.
Dia tidak pernah ada gesekan dengan napi lain dan petugas," ujarnya.
Dikatakan Bambang Setyawan, dengan bebasnya Son Haji, berarti sudah tidak ada lagi narapidana kasus teroris di LP Kelas II B Blitar.
Sebelumnya, ada dua narapidana kasus teroris di LP Kelas II B Blitar.
Kedua narapidana kasus teroris yang sempat menghuni LP Kelas II B Blitar, yaitu, Budi Utomo dan Son Haji.
Budi Utomo sudah dipindah dari LP Kelas II B Blitar ke LP Nusakambangan pada 26 September 2018.
"Sudah tidak ada lagi narapidana kasus teroris di LP Blitar. Satunya (Budi Utomo) sudah dipindah ke LP Nusakambangan September 2018 lalu.
Sedang satu lagi (Son Haji) sudah bebas murni sejak kemarin (Rabu)," tegasnya.