Mantan Pejabat Desa di Bangkalan Korupsi
Terungkap, Dari 17 Kegiatan Pejabat Desa Bangkalan Bisa Dengan Mudah Tilap Uang Rakyat Rp 316 Juta
Terungkap, Dari 17 Kegiatan Pejabat Desa di Bangkalan Bisa Dengan Mudah Tilap Uang Rakyat Rp 316 Juta
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bangkalan terhadap penggunaan anggaran Desa Lerpak Kecamatan Geger menuai hasil mencengangkan.
Polisi menemukan sebanyak 17 kegiatan fiktif alias dibuat seolah-olah ada kegiatan dan ada pertangung jawaban penggunaan keuangan.
Polres Bangkalan menetapkan Pj Kades Lerpak MDR (50), warga Desa Campor Kecamatan Geger dan NS (31), warga Desa Lerpak Kecamatan Geger, Bangkalan sebagai tersangka.
• BREAKING NEWS - Mantan Pejabat Desa di Bangkalan Diciduk Polisi, Rugikan Negara Rp 300 Juta Lebih
• Artidjo Alkostar Ditunjuk Jadi Dewan Pengawas KPK, Keluarganya di Madura Beri Pesan dan Doa ini
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kedua tersangka telah membuat laporan pertanggung jawaban keuangan fiktif atas tujuh kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Dibuat seolah-olah ada kegiatan. Sejumlah tujuh proyek pembangunan ada tapi tidak sesuai spesifikasi. Ada mark up dan praktik manipulasi," ungkap Rama dalam siaran pers nya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (21/12/2019).
Laporan keuangan dari kegiatan-kegiatan fiktif tersebut di antaranya pembayaran honor nara sumber musyawarah desa, uang sidang rapat musyawarah desa, hingga honor tim panitia.
"Sedangkan proyek pembangunan tak sesuai spesifikasi di antaranya pembangunan jalan aspal, pembangunan TPT I, dan pembangunan jalan rabat beton," paparnya.
Sekedar diketahui, Desa Lerpak menerima alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 senilai Rp 1,5 miliar.
Terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 702,8 juta dan Dana Desa (DD) senilai Rp 814,4 juta, bagi hasil pajak sebesar Rp 10,7 juta, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp 56 juta.
Rama menjelaskan, MDR yang berstatus Pegawai Negeri Sipil itu menyerahkan pengelolaan dan pembelanjaan APBDes keoada tersangka NS.
Padahal, lanjutnya, NS bukanlah Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan juga bukan merupakab Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD).
"Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp 316.281.486," jelas Rama.
Barang bukti yang disita polisi berupa sisa uang Rp 7 juta yang belum dibelanjakan dan sejumlah dokumen.
Ia mengatakan, penetapan para tersangka setelah keduanya menghadiri panggilan pemeriksaan pada Jumat (20/12/2019).
"Sebelumnya memang tidak kami tahan karena kedua tersangka bertindak kooperatif selama proses penyelidikan," katanya.
Kedua tersangka beserta semua barang bukti terkait kasus dugaan korupsi anggaran desa akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (23/12/2019).
"Tersangka lain? Kami masih menunggu fakta-fakta di persidangan," ujarnya.
Pengungkapan kasus penyelewengan anggara Desa Lerpak Bangkalan Madura tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk pengungkapan kasus serupa di desa lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan di desa-desa lain terhadap ADD maupun DD," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan ayau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara," pungkas Rama.