Oknum Wakil Bupati Jadi Tersangka, Usai Cabuli Anak 14 Tahun yang Diduga Dijual Muncikari Rp 2 Juta

Diketahui, oknum Wakil Bupati Buton Utara ini menyewa jasa anak usia 14 tahun dari seorang muncikari.

Editor: Aqwamit Torik
zeenews.india.com
Ilustrasi persetubuhan 

Oknum Wakil Bupati Jadi Tersangka, Usai Cabuli Anak 14 Tahun yang Diduga Dijual Muncikari Rp 2 Juta

TRIBUNMADURA.COM - Oknum Wakil Bupati Buton Utara ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak usia 14 tahun.

Penetapan ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh polisi.

Diketahui, oknum Wakil Bupati Buton Utara ini menyewa jasa anak usia 14 tahun dari seorang muncikari.

Diduga, muncikari ini menjual anak usia 14 tahun ke oknum Wakil Bupati ini seharga Rp 2 Juta.

Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.

Ilustrasi persetubuhan, asusila, hubungan badan
Ilustrasi persetubuhan, asusila, hubungan badan (shutterstock.com)

“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.

Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya.

Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.

Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.

“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved