Iuran BPJS Sudah Naik, BPJS Jatim Optimis Utang pada 328 Rumah Sakit Bisa Dilunasi
Dengan kenaikan iuran ini, pihaknya optimis bisa menutup utang dan besaran denda jatuh tempo yang harus dibayarkan.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Aqwamit Torik
Iuran BPJS Sudah Naik, BPJS Jatim Optimis Utang pada 328 Rumah Sakit Bisa Dilunasi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Setelah BPJS resmi menaikkan iurannya di semua kelas, kini BPJS optimis bisa menutup utangnya pada 328 rumah sakit.
Selain itu, BPJS juga akan melakukan sistem pembayaran first in first out.
Hingga akhir tahun 2019, utang BPJS Jatim pada 328 rumah sakit mencapai sekitar Rp 2,2 Triliun.
Deputi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur, Handaryo mengatakan, utang ini seharusnya dibayarkan tahun ini, tetapi belum bisa dibayarkan dan diperkirakan akan dilunasi pada 2020.
"Akibat keterlambatan pembayaran ini, denda yang harus kami bayar mencapai Rp 100 miliar,"ungkapnya di kantor BPJS Kesehatan Jatim, Kamis (26/12/2019).
Dengan kenaikan iuran ini, pihaknya optimis bisa menutup utang dan besaran denda jatuh tempo yang harus dibayarkan.
"Melihatnya secara nasional kapan dapat dilunasi.
Kami tidak bergantung pendapatan di Jatim, tetapi benefit secara nasional. Karena kalau secara daerah, Jatim berada di bawah,"ujarnya.
Sistem pelunasan utang ini dikatakannya memakai sistem first in first out.
Yaitu rumah sakit yang lebih dahulu melakukan klaim dengan tepat akan lebih cepat pencairannya.
Untuk diketahui Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bagi peserta PBPU/BP (Mandiri) Kelas I disesuaikan menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000.
Kelas II menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 52.000.
Sementara iuran peserta Kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
"Sampai saat ini kami masih mengacu perpres,karena tidak ada aturan baru yang menggagalkan kenaikan iuran maka kenaikan akan tetap terjadi.
Kami masih menunggu hingga 31 januari. Kalau memang terjadi perubahan, secara aplikasi kami tinggal mengikuti,"pungkasnya.