Wanita Sampang Tewas Disiksa Suami
Wanita Sampang yang Jadi Istrinya Tewas dengan Tubuh Penuh Luka, Pria Bangkalan ini Malah Menghilang
Wanita Sampang yang Jadi Istrinya Tewas dengan Tubuh Penuh Luka Lebam, Pria Bangkalan ini Malah Menghilang
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan menangkap MS (39), warga Desa Cangkareman Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan atas kasus penganiayaan terhadap NM (37), wanita Sampang yang tak lain adalah istri sekaligus ibu dari dua anaknya.
NM yang berasal dari Kabupaten Sampang itu tewas dengan sejumlah bekas luka lebam hampir di sekujur tubuhnya, Sabtu (21/12/2019) pukul 12.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, polisi membekuk MS ketika ia tengah duduk sendirian di rumahnya, Minggu (22/12/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung mengungkapkan, tersangka MS sempat meninggalkan rumah begitu mendengar istrinya si wanita Sampang meninggal di rumah mertuanya, di Kabupaten Sampang.
"Tersangka bilang menangkan diri begitu mendengar istrinya meninggal.
Ia kaget, menyesal, dan tak menyangka akan berakhir seperti ini," ungkap David kepada Tribunmadura.com di ruang kerjanya, Jumat (27/12/2019).
• Hamil 6 Bulan saat Kondisi Buta, Wanita Sampang Dianiaya Suami Hingga Tewas: Hasil Visum Bikin Miris
• Wanita Sampang Tewas Disiksa saat Buta & Hamil, Kisahnya Viral lalu Suami dan Anaknya Terkena Karma
• Rani Bayi Madura Derita Tumor Sebesar Tubuhnya, Pertolongan Muncul usai Wagub Emil Dardak Ikut Cawe2
David menjelaskan, sebelum meninggal, NM sempat dijemput pihak keluarga dari rumah MS dan dirawat RSUD di Kabupaten Sampang.
"Pihak keluarga membawa pulang NM ke Sampang begitu mendengar dia menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri," jelasnya.
Seperti diketahui, kedua pasangan itu menikah pada tahun 1998. NM tinggal di rumah suaminya di Desa Cangkareman Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan Madura.
NM lantas mengalami kebutaan di tahun 2009.
Ia juga menderita lumpuh sejak lima bulan terakhir.
Saat meninggal, NM si wanita Sampang ini tengah hamil enam bulan.
"Perkiraan tersangka, usia kandungan istrinya antara 5-6 bulan.
Hal itu juga diakui pihak kelurga korban," terang David.
Pengungkapan kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu awalnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Bangkalan beberapa jam sebelum NM tewas.
"Pengakuan MS, penganiayaan terjadi sebanyak empat kali selama Bulan Nopember 2019," pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sebatang tongkat kayu dan gantungan baju yang dijadikan tersangka sebagai alat untuk memukul istrinya.
MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP.