Dikawal Unimog dan Baladewa, Ahmad Dhani Bebas dari LP Cipinang: Mulan Al El Dul Tak Mau Ketinggalan
Dikawal mobil Unimog dan Baladewa, Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang: Mulan Jameela dan Al El Dul tak mau ketinggalan
TRIBUNMADURA.COM - Musisi asal Surabaya, Ahmad Dhani, Senin (30/12/2019) hari ini resmi bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah keluar dari penjara, Ahmad Dhani langsung menaiki mobil Unimog atau pick up besar.
Dengan unimog tersebut, Dhani akan menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Menariknya, Ahmad Dhani juga didampingi istrinya, Mulan Jameela, serta ketiga anaknya Al El Dul saat menaiki mobil tersebut.
Sayang, Ahmad Dhani hanya akan menjawab segala bentuk pertanyaan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kebebasannya.
“Nanti di rumah,” ujar Dhani, yang juga politisi Partai Gerindra ini.
Kepulangan pentolan band Dewa 19 ini juga diiringi oleh puluhan Baladewa, para pengikutnya menuju ke kediamannya.
Dari pantauan Kompas.com ( Tribunmadura.com Network ), Al tampak berada di atas kap mobil Unimog tersebut. Begitu pula kedua dengan El Rumi yang ikut duduk di sana.
Ahmad Dhani sesekali melambaikan tangan dari atas mobil tersebut.

Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.