Berita Trenggalek

Sejumlah Minimarket Berjejaring di Trenggalek Ditutup Paksa, Ditempeli Stiker Surat Peringatan

Sejumlah minimarket di Kabupaten Trenggalek ditutup paksa oleh Pemkab Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Penutupan minimarket di Kabupaten Trenggalek, Jumat (3/1/2020). 

Dalam perpanjangan izin nanti, toko modern wajib bermitra dengan koperasi.

Peringatan Dini Cuaca di Sumenep, Nelayan Diminta Waspada Tinggi Gelombang Laut di Selat Madura

Belum Lakukan Promosi, Red Velvet Raih Kemenangan Pertama untuk Lagu Psycho, Kalahkan Penyanyi IU

Hal itu diatur dalam Perda 29/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Jadi yang sesuai pasal 5 ayat 3, diatur bahwa pusat perbelanjaan dan toko modern hanya dapat didirikan oleh koperasi," tambah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Trenggalek, Agus Setiyono.

Menurut Agus Setiyono, skema kementerian itu bisa bermacam-macam.

"Bisa atas nama koperasi dengan modal sekian persen," ungkap  Agus Setiyono.

"Tergantung kemampuan koperasi yang sehat yang punya modal untuk menanamkan modalnya dengan Indomaret dalam bentuk," imbuhnya. (aflahulabidin)

Maling Spesialis Rumah Kosong di Mojokerto Pakai Celana Kolor saat Beraksi, Bantah Pakai Ilmu Hitam

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved