Penipuan Properti Syariah di Surabaya
Dirut Penipuan Properti Syariah di Surabaya Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pakai Modus Anti Riba
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta jika lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus penipuan properti syariah di Surabaya berhasil dibongkar.
Selain itu, satu orang sudah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Tersangka adalah M Sidik Sarjono warga Surabaya yang menjabat sebagai direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama selaku developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta jika lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.
"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).
Perumahan Muktazam sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.

Tersangka memasarkan propertinya menggunakan modus anti riba.
"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall.
Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.
"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving. Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.
Statusnya itu tanah di sewa oleh perudahaan tersebut,"singkat Humaidi.