Penipuan Properti Syariah di Surabaya
Usai Dirut Properti Syariah Ditangkap, Polisi Selidiki Kasus Penipuan, Kerugian Ditaksir Rp 1 T
Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Sidik masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
Usai Dirut Properti Syariah Ditangkap, Polisi Selidiki Kasus Penipuan, Kerugian Ditaksir Rp 1 T
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya belum selesai meski pimpinan utama dan pemilik perusahaan PT Cahaya Mentari Pratama bermana M Sidik Sarjono sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan properti syariah.
Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustaz Yusuf Mansur.
"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri,kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," beber Sandi, Senin (6/1/2020).
• Cara Licik Pegawai Restoran Berbuat Dosa Kepada Pelanggan di Toilet, Pakai Cara yang Tak Biasa

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Sidik masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.
"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka.
Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," tambah Sandi.
Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.
"Ada tiga puluh dua orang yang tergabung. Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," terang Tony.
Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir 1 Triliun Rupiah.
