Berita Jember
Usai Nongkrong di Warung Kopi, Pria ini Malah Ditangkap Polisi, ada Pecahan Uang Palsu yang Disimpan
Dia tertangkap setelah bertransaksi kopi dan rokok di sebuah Warung Kopi di pinggir jalan Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polisi menangkap dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah kawasan Jember selatan.
Polisi menyita uang palsu sebanyak 30 lembar dalam pecahan seperti lembaran Rp 50.000.
Penangkapan keduanya bermula dari tertangkapnya Ponaji (43) warga Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.
Dia tertangkap setelah bertransaksi kopi dan rokok di sebuah Warung Kopi di pinggir jalan Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan.
Dari tangan Ponaji, polisi mendapati 30 lembar uang palsu dalam pecahan 50.000 itu.
Polisi lantas mengembangkan penangkapan itu.
Ponaji mengaku membeli uang palsu itu dari Muhlis (39) warga Desa Glundengan Kecamatan WUluhan.
Ponaji membeli memakai uang asli sebesar Rp 750.000 untuk mendapatkan 1.500.000 berupa 30 lembar pecahan 50.000, dari Muhlis.
"Jadi tersangka P mendapatkan uang palsu dari tersangka M dengan membayar Rp 750.000.
Tersangka M ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000.
Sebab M membeli uang palsu itu dari seseorang berinisial A sebesar Rp 500.000," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (6/1/2020).
Muhlis mendapatkan uang palsu itu dari seseorang di Pulau Madura berinisial A.
A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Muhlis membeli sebesar Rp 500.000 kepada A.
Uang palsu itu diedarkan di kawasan Jember selatan.
Muhlis, kata ALfian, merupakan seorang residivis kasus serupa.
"Tersangka M ini adalah residivis dalam kasus peredaran uang palsu juga.
Dia divonis 3 tahun penjara oleh PN di Bali," imbuh Alfian.
Alfian menegaskan, pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap uang palsu, terutama saat ini memasuki tahun politik 2020.
"Jangan sampai terjadi money politics, termasuk memakai uang palsu dalam melakukan itu," tegas Alfian.
Dia meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat, lanjutnya, harus terus mengedukasi dirinya untuk mengenali keaslian uang rupiah.
"Diterawang, diraba, juga dilihat secara detil.
Masyarakat harus lebih tahu tentang ciri-ciri uang asli.
Jangan sampai menjadi korban transaksi uang palsu.
Bertransaksi juga di tempat yang terang untuk menghindari uang palsu," tegasnya.
Ponaji dan Muhlis dijerat memaakai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.