Berita Bojonegoro
Dengan Mudah Raup Uang Miliaran Dalam Sekejap, Begini Cara Licik yang Dipakai Guru SDN Bojonegoro
dengan mudah bisa meraup uang miliaran dalam sekejap, begini cara licik yang dipakai guru SDN Bojonegoro
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
Kini oknum guru SDN itu harus mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk korban rata-rata merupakan warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka, mulai Kecamatan Kedungadem dan Sukosewu," tegas AKBP M Budi Hendrawan.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus Serupa Terjadi di Kota Batu
Polres Batu mengamankan dua orang tersangka kasus penipuan CPNS. Kedua tersangka yang diamankan adalah Damako (35) warga Kota Batu dan Kharis (36), warga Kota Malang.
Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi menjelaskan, polisi menangkap keduanya setelah menerima laporan dari Muhadib, warga Junrejo, Kota Batu. Penangkapan di lakukan pada pertengahan Agustus 2019.
Dari keterangan pelapor, diketahui otak penipuan adalah Damako. Damako mengenal Muhadib sejak 2014 karena sama-sama penghobi burung Kenari.
Dari pertemuan itu, Damako mengaku sebagai orang ahli IT dan kerap dimintai tolong oleh banyak orang. Selain itu, Damako juga mengaku memiliki kenalan pejabat Eselon II Kemendagri.
"Pelaku mengaku bisa meloloskan CPNS karena memiliki kenalan orang pusat," ujar Zein, Kamis (5/9/2019).
Namun syarat yang ditawarkan adalah menyediakan uang mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Damako, memanfaat Muhadib untuk menjaring korban.
Sampai akhirnya, ada sekitar 20 orang lebih yang menyetor ke Muhadib. Kata Zein, Damako berhasil meraup uang sampai Rp 600 juta sejak aksinya dilakukan pada 2014 lalu.
Kedoknya terbongkar ketika para korban diketahui tidak lolos CPNS. Korban yang mendatangi Muhadib meminta kembali uang uang telah disetorkan.
"Pak Muhadib lalu mengeluarkan uang pribadi untuk mengganti uang para korban," imbuh Zein.

Muhadib juga menjadi korban, pasalnya ia dijanjikan Damako bahwa uangnya akan kembali dengan syarat menyetor kembali Rp 300 juta.
Dalam aksinya itu, Damako menggandeng Kharis yang baru ia kenal pada 2018 lalu. Ternyata, janji Damako ke Muhadib palsu. Muhadib pun melaporkan ke Polres Batu setelah peristiwa itu.