Berita Sampang
Satpol PP Sampang Geram Lihat Partai Politik Seenaknya Pasang Bendera Tanpa Izin di Tempat Terlarang
Satpol PP Sampang geram melihat partai politik seenaknya memasang bendera tanpa izin di tempat terlarang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggra Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satpol PP Sampang geram terhadap bendera partai yang terpasang di sejumlah titik Kota Sampang, Madura.
Pasalnya, pemasangan bendera partai tersebut tidak memiliki izin secara resmi serta terpasang ditempat yang salah.
Pantauan TribunMadura.com, bendera partai yang dimaksud itu tampak terpasang pada tiang listrik di tengah jalan, tepatnya di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (9/1/2019).
Tidak hanya terpasang di satu tiang saja, sejumlah PJU yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasim dan Jalan Jaksa Agung Suprapto tertempel oleh bendera partai tersebut.
Kasi Pencegahan Operasinal dan Tibum, Satpol PP Sampang, Samsul Mutammam mengatakan, dirinya sudah mengetahui keberadaan bendera yang dinilai sangat meresahkan itu.
"Kami sudah mengetahuinya dan hari ini juga kami akan melakukan penurunan secara paksa," tegasnya.
Parahnya pemandangan itu tidak hanya terjadi hari ini saja, melainkan sebelumnya sering terdapat pemasangan bendera partai yang menyalahi aturan.
Sehingga, Samsul Mutammam berharap kepada masyarakat Sampang jika mengetahui ada orang yang hendak memasang bendera partai di tiang listrik ataupun pohon di pinggir jalan agar segera di tegur.
Sebab, pemasangan bendera partai sangat membahayakan bagi pengendara karena posisi bendera yang menjorok ke jalan raya berpotensi mengenai pengendara yang melintas.
"Begitupun pengendara seperti bus, truk ataupun lainnya yang lebih mudah menyerempet bendera," tegasnya.