Komisioner KPU Tersangka Korupsi, Dulu Sempat Larang Mantan Napi Koruptor Maju Nyalon Kepala Daerah

Komisioner KPU yang menjadi tersangka kasus korupsi itu sempat ngotot melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah.

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Komisioner KPU Tersangka Korupsi, Dulu Sempat Larang Mantan Napi Koruptor Maju Nyalon Kepala Daerah 

Komisioner KPU Tersangka Korupsi, Dulu Sempat Larang Mantan Napi Koruptor Maju Nyalon Kepala Daerah

TRIBUNMADURA.COM - Komisioner KPU ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang juga melibatkan politisi PDIP.

Namun, ternyata ada hal yang ironis dari penangkapan komisioner KPU tersebut.

Komisioner KPU yang menjadi tersangka kasus korupsi itu sempat ngotot melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah.

Ironisnya, justru ia sendiri yang terjerat sebagai tersangka korupsi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024, Kamis (9/1/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wahyu menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kotak suara dan hasil rekap Kabupaten Jember dikirim ke KPU Jatim, Jumat (3/5/2019).
Kotak suara dan hasil rekap Kabupaten Jember dikirim ke KPU Jatim, Jumat (3/5/2019). (TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK)

Penetapan Wahyu sebagai tersangka ini menjadi kontradiktif dengan sikapnya beberapa waktu lalu dalam menanggapi wacana mantan narapidana korupsi ikut Pilkada.

Dari tujuh Komisioner KPU, Wahyu menjadi komisioner yang paling vokal menyuarakan larangan eks koruptor ikut Pilkada 2020 dan bersikukuh memuat larangan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ngotot larang eks koruptor Saat ditemui di kantor KPU, Selasa (5/11/2019), Wahyu menegaskan pihaknya bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah.

KPU tetap ingin memuat larangan tersebut dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Berdasarkan putusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap dan pandangan KPU," kata Wahyu. 

Wahyu mengatakan, larangan eks koruptor mencalonkan diri dibuat karena pihaknya ingin Pilkada menghasilkan kepala-kepala daerah yang bersih dari korupsi.

Sebab, tanpa adanya larangan itu, KPU menilai masyarakat belum mampu memilih calon pemimpin yang terbaik.

Menurut Wahyu, sekalipun nantinya aturan tersebut tidak dimuat di Undang-undang Pilkada, ada undang-undang atau aturan lainnya yang berhubungan dengan pencegahan korupsi, yang bisa menjadi landasan PKPU larangan eks koruptor mencalonkan diri.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved