Berita Jember
Siasat Licik Nenek yang Ditemukan Tetangga Berdarah-Darah di Kamar Tidur, Malah Ngaku Jadi Korban
Peristiwa yang menimpa Sumirtuk itu terjadi pada 3 Desember 2019, sekitar pukul 23.30 Wib. Polisi mengetahui apa yang terjadi pada Sumirtuk
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
Orang yang melukai lehernya adalah dirinya sendiri.
"Karena kalau dilukai orang lain dalam posisi dia tidur telentang, maka aliran darah yang keluar dari lukanya tidak ke tempat yang jejaknya kami temukan.
Aliran darah itu harusnya ke belakang (merembes ke sekitar leher bagian belakang), tetapi ini tidak," imbuh Alfian.
Dari kejanggalan itulah, polisi lantas meminta keterangan dari Sumirtuk.
Belakangan, dia mengaku kalau dirinyalah yang melukai dirinya sendiri.
"Ternyata yang bersangkutan mencoba bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri dalam kondisi duduk.
Namun tidak berhasil sampai akhirnya membuat keterangan palsu telah menjadi korban asusila dan penganiayaan," lanjut Alfian.
Sumirtuk nekat melukai dirinya kebingungan melunasi utangnya.
Sumirtuk yang awalnya diduga korban asusila dan penganiayaan, kini menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu.
Polisi menjerat perempuan itu memakai Pasal 220 KUHP karena memberikan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Polisi tidak menahan badan perempuan tersebut.