Tak Membantah, Pria Ganteng Asal Buduran Sidoarjo ini Terancam Hukuman Mati, Bermula di Alun-alun
Tak membantah, pria ganteng asal Buduran Sidoarjo ini terancam hukuman mati, semua bermula di alun-alun
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Tak membantah, pria ganteng asal Kecamatan Buduran Sidoarjo ini terancam hukuman mati, semua bermula di alun-alun
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo diadili di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga miliki narkotika dengan berbagai jenis.
Yakni, ganja seberat 2,5 kilogram dan ribuan 2200 pil ekstasi serta 22 gram sabu dan 1000 butir pil koplo.
Terdakwa adalah pria ganteng bernama Sirojul Munir.
Dia tidak membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Fathol Rasyid saat jalani sidang.
"Benar yang mulia," jawab terdakwa saat ditanyai oleh hakim ketua Jihad Arkanudin, Jumat (10/1/2020).
Setelah terdakwa mengamini dakwaan jaksa, persidangan ini pun berlanjut ke pembuktian pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Dalam dakwaan JPU dikatakan terdakwa Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di alun alun Sidoarjo pada 5 September 2019.
Saat ditangkap, Petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa di dalam saku celananya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan diduga tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.
Dari pengembangan itulah, Petugas akhirnya menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir.
Juga menemukan sabu seberat 22 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pengacara: Hanya Kurir