Niat Menikah, Pasangan ini Kompak Kumpulkan Modal Nikah dari Hasil Jualan Sabu, Diantar ke Desa-Desa

Polisi menangkap Sepasang Kekasih yang menyimpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu, Lampung.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com ( Sumber: Tribun Lampung dan Shutter Stock)
Sepasang kekasih yang kompak jualan sabu di desa-desa demi modal nikah 

Niat Menikah, Pasangan ini Kompak Kumpulkan Modal Nikah dari Hasil Jualan Sabu, Diantar ke Desa-Desa

TRIBUNMADURA.COM - Sepasang kekasih yang sudah merencanakan pernikahan terpaksa mendekam di penjara usai ditangkap polisi.

Mereka ditangkap karena kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam ban.

Otomatis, niat mereka untuk mereka tertunda dan harus menjalani hukuman.

Pasangan ini mengedarkan narkoba ke desa-desa.

Polisi menangkap Sepasang Kekasih yang menyimpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu, Lampung.

Kedua tersangka bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23).

Tersangka wanita mengaku jual narkoba tersebut untuk modal menikah.

Sementara, tersangka pria mengatakan, ia jual barang haram itu ke desa-desa di Pringsewu, Lampung.

Berikut, fakta Sepasang Kekasih simpan sabu senilai Rp 50 juta sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id ( TribunMadura.com network ).

1. Disimpan dalam ban

Jajaran Polres Pringsewu menangkap keduanya saat berada di rumah tersangka Erwin di Pekon Margakaya, Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sabu seberat 35, 83 gram.

Kepala Polres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Hamid Andri Soemantri, Jumat, 10 Januari 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved