Niat Menikah, Pasangan ini Kompak Kumpulkan Modal Nikah dari Hasil Jualan Sabu, Diantar ke Desa-Desa

Polisi menangkap Sepasang Kekasih yang menyimpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu, Lampung.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com ( Sumber: Tribun Lampung dan Shutter Stock)
Sepasang kekasih yang kompak jualan sabu di desa-desa demi modal nikah 

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketika diamankan, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 11 paket.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.

Ada juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, dalam pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah ponsel.

Polisi kemudian membawa pasangan kekasih tersebut ke Mapolres Pringsewu.

Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020). (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

2. Hasil pengembangan kasus

Barang bukti sabu yang diamankan polisi seberat 35,83 gram atau senilai Rp 50 juta.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan Sepasang Kekasih tersebut berkat hasil pengembangan dari 14 tersangka.

Para tersangka itu ditangkap pada Desember 2019.

"Sebelum tertangkap, mereka mengaku sempat menjual sabu sebanyak 10 gram," ujar Deddy Wahyudi dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).

3. 3 tahun jual sabu

Polisi mengungkap, kedua tersangka termasuk licin.

Erwin diketahui telah tiga tahun jual narkoba jenis sabu tersebut.

Namun, Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved