Bapak Bejat yang PNS Pemprov ini 8 Kali Nodai Anaknya saat Mau Berangkat Kuliah

Cara Bapak bejat yang seorang PNS Pemprov ini delapan kali menodai dan merenggut kehormatan anaknya sendiri ketika mau berangkat kuliah bikin miris.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kolase thestar.com.my dan Kompas.com
ilsutrasi - Cara Bapak bejat yang seorang PNS Pemprov ini delapan kali menodai dan merenggut kehormatan anaknya sendiri ketika mau berangkat kuliah bikin miris 

Ia bahkan sempat melahirkan seorang anak.

Anak tersebut adalah anak pertamanya hasil dicabuli sang ayah kandung berinisial YD berusia 40 tahun.

YD ternyata mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan.

Fakta mengejutkan terbarunya adalah, dari hasil penyidikan terbaru, ternyata AD (19) kembali hamil lagi.

Usia kandungannya sudah berumur sekitar 5 bulan.

"Korban ini sudah melahirkan anak laki-laki, ternyata hamil lagi dan saat ini usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," ujar AKBP Andi Adnan dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Menurut AKBP Andi Adnan, AD saat ini merawat anaknya bersama ibu kandungnya didampingi keluarga lainnya.

AD dan buah hatinya untuk sementara tinggal di rumah yang sebelumnya ditempati bersama tersangka YD di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

"Anak itu kini dirawat oleh korban dan ibunya dan juga keluarganya di rumah yang dulu mereka tempati bersama ayahnya," tambah AKBP Andi Adnan.

Di hadapan polisi, YD mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya.

YD mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dipengaruhi minuman keras dan juga kerap menonton video porno.

Apalagi kata AKBP Andi Adnan, YD juga telah lama bercerai dengan istrinya sehingga tak ada tempat untuk melampiaskan hasratnya.

"Tersangka ini kan sudah lama bercerai dengan istrinya, tak ada lagi tempat melampiaskan nafsunya," jelas AKBP Andi Adnan.

Pria tersebut mencabuli anak kandungnya sendiri hingga sang anak sudah hamil dan melahirkan anak pertamanya.

Diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka YD selama 3 tahun terakhir.

Kasus ini terungkap saat AD sudah tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya dan melapor kepada ibunya.

Tak terima, ibu korban melapor ke Polres Kotabaru.

Tak lama menerima laporan dari ibu korban, polisi kemudian berhasil menangkap YD di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi akan menjerat YD pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved