Berita Tulungagung

Tak hanya Jualan Kopi, Pemilik Warung Kopi di Tulungagung ini Sewakan 'Bilik Rahasia' Pelanggannya

Pemilik warung kopi ini menyediakan lima buah bilik transaksi seksual pelanggannya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
shutterstock.com
Ilustrasi - Tak hanya Jualan Kopi, Pemilik Warung Kopi di Tulungagung ini Sewakan 'Bilik Rahasia' Pelanggannya 

Pemilik Warung Kopi ini menyediakan lima buah bilik transaksi seksual pelanggannya

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Pemilik Warung Kopi di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Masrinah (58) ditangkap polisi di tempat usahanya.

Masrinah diduga menjadi muncikari atas dua orang karyawannya, Mj (42) dan Spt (51).

Modusnya, ia menyediakan lima buah bilik di Warung Kopi miliknya.

Murka Disebut Operasi Kelamin, Lucinta Luna dan Berbie Kumalasari Baku Hantam: Gelas Kaca Dibanting

Merasa Terus Dipojokkan, Teddy Bongkar Isi Perjanjiannya dengan Lina yang Berisi Resiko Berat

Empat Remaja Pamekasan Terancam Dipenjara 5 Tahun, Tertangkap Basah Mencuri Ponsel di Lokasi Berbeda

Para pengunjung Warung Kopi bisa melakukan transaksi seksual dengan Mj atau Spt.

“Jadi tersangka ini menyediakan fasilitas," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (17/1/2020).

"Dan mendapat keuntungan dari transaksi seksual yang dilakukan dua pekerjanya,” sambung dia.

Menurut AKBP Eva Guna Pandia, dalam sekali kencan Mj dan Spt memasang tarif Rp 50.000.

Masrinah kemudian memungut Rp 10.000 untuk setiap transaksi.

MJ dan Spt biasanya melayani tamu 3-4 orang setiap hari.

Merasa Diselingkuhi, Pria ini Sewa Preman Bayaran untuk Menghabisi Nyawa Mahasiswa Teman Istrinya

Petani ini Tak Sengaja Dengar Suara Rintihan Kakek di Tengah Sawah, Kaget saat Mendekati Sumbernya

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menanyai Masrinah (58), pemilik Warkop yang menyediakan layanan seksual, Jumat (17/1/2020).
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menanyai Masrinah (58), pemilik Warkop yang menyediakan layanan seksual, Jumat (17/1/2020). (TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES)

“Kami melakukan penangkapan, setelah ada aduan dari masyarakat,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Saat dilakukan penggerebekan, dua pekerja Warkop ini tengah melayani tamu.

Keduanya berstatus sebagai saksi, sedangkan Masrinah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memudahkan orang lain berbuat mesum dan menjadikannya sebagai pencarian.

Masrinah terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

“Kami imbau pemilik Warkop, jadilah Warkop yang benar. Jangan sampai dijadikan ajang prostitusi,” pungkas AKBP Eva Guna Pandia. (David Yohanes)

Awalnya Dimintai Uang, Nenek Lumajang Diperkosa Cucu setelah Mandi sampai Mengalami Pendarahan

Terhimpit Utang, Menantu di Nganjuk Datang ke Rumah Mertua dengan Niat Jahat, Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved