Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara
Sidang pelajar SMA di Malang bunuh begal hari ini digelar, website Pengadilan Negeri Kepanjen diretas: begal dibela pelajar dipenjara
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan"
"Contohnya kalah ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan.
Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.
Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.
"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tutup Prijo.
• Pelajar Asal Papua Tiba-tiba Kesurupan di Jalan Veteran Kota Kediri, Inilah yang Akhirnya Terjadi
• Mengenakan Seragam SMA, Pelajar Bunuh Begal Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, Berlangsung Tertutup
Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas
Sementara itu, Situs www.pn-kepanjen.go.id sedang diretas menjelang sidang kasus pembunuhan seorang begal oleh ZA anak dibawah umur yang juga pelajar SMA .
Tampilan website milik Pengadilan Negeri Kepanjen itu tampak berbeda dari biasa, Minggu (19/1/2020).
Ketika dibuka, laman situs terpampang tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L.
Ada juga tulisan yang berbunyi. Ngebela diri kok dipenjara. begal dibela pelajar dipenjara .
Hukum sobat gurun emang beda!
Dari kalimat yang tertuang, disebut-sebut tulisan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang mendera ZA, pelajar asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terlibat kasus pembunuhan begal.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari Pengadilan Negeri Kepanjen atas kasus ini.
Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas peretasan situs tersebut.