Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Ucapan Keji Begal untuk Kekasih ZA, Bikin Pelajar ZA Nekat Bunuh Begal, Terungkap Fakta Statusnya

Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: TribunMadura.com)
Ucapan Keji Begal untuk Kekasih ZA, Bikin Pelajar ZA Nekat Bunuh Begal, Terungkap Fakta Statusnya 

Mereka berusaha untuk mencari saksi ahli pidana untuk membantah dakwaan tersebut.

Pelajar Sudah Berkeluarga

Mengutip KompasTV, pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata sudah berkeluarga.

Meski masih di bawah umur, ternyata ZA sudah menikah.

Tak hanya itu, pelajar berusia 17 tahun ini juga sudah memiliki satu orang anak.

Sang pacar yang dilindungi ZA saat bertemu dengan begal rupanya bukan istrinya.

Wanita tersebut sosok perempuan yang berbeda.

Kronologi Kejadian

Kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.

Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.

Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.

Ilustrasi tewas meninggal mayat jasad
Ilustrasi tewas meninggal mayat jasad (mmgazette.com)

Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.

Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.

Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.

Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved